Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp 515 Juta,Kini TSK  S Ditahan 

MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Jajaran Polsek Makarti Jaya polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian fantastis mencapai Rp 515 juta. Pelaku berinisial S (38) diringkus hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Cepat

 

Aksi pencurian ini bermula ketika korban, Edi Efendi (54), melaporkan hilangnya uang tunai senilai Rp 515.000.000 dari rumah H. Tasbih di Kecamatan Makarti Jaya sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Makarti Jaya, IPTU SUHENDRI, S.Kom, langsung merespons laporan tersebut dengan mengerahkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA ANDI LATIF untuk melakukan penyelidikan.

“Berkat informasi yang cepat berkembang di lapangan, personel Polsek berhasil menangkap terduga pelaku pada pukul 17.00 WIB, hanya satu jam setelah kejadian dilaporkan, di sekitar lokasi,” jelas Kapolsek.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan, pelaku yang diidentifikasi sebagai Satria bin Irfan (38), warga setempat, mengakui perbuatannya.

Motif Ekonomi dan Barang Bukti

Pelaku diduga masuk ke kamar tidur korban untuk mengambil tas berwarna coklat muda yang berisi uang tunai tersebut. Motif pencurian diduga kuat karena masalah ekonomi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kembali seluruh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 515.000.000, satu buah tas warna coklat muda, dan satu buah celurit.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Makarti Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polsek Makarti Jaya akan melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Jack-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *