L

Polsek Sanga Desa Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diringkus

MEDIABBC.co.id – MUBA -Sanga Desa, Tim gabungan Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Jepri (41) dan Ardi (36). Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus Pertama: Motor Raib di Pekarangan Rumah

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang. Korbannya adalah Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang. Saat sedang berkunjung ke rumah Zainal alias Enol, Iswandi memarkirkan sepeda motornya di pekarangan depan. Namun, saat mendengar suara motornya dinyalakan, ia segera keluar dan mendapati motor Honda Beat hitam miliknya telah raib. Akibat kejadian ini, Iswandi mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H, M.Si, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, timnya langsung bergerak. “Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang,” ungkap IPTU Joharmen.

Dari hasil pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Ia kemudian menggadaikan motor curian tersebut kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2 juta.

Kasus Kedua: Motor Hilang Saat Tinggal Jaring Ikan

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Kamis, 22 Mei 2025, kasus pencurian serupa juga terjadi di Dusun VII Desa Ngunang. Korbannya adalah Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun. Sekitar pukul 07.30 WIB, Sahirin mendapati sepeda motor Yamaha Vega R putih miliknya yang diparkir di jalan setapak telah hilang. Motor tersebut hilang saat Sahirin pergi mengangkat jaring ikan di sawah. Kerugian yang dialami Sahirin ditaksir mencapai Rp6 juta.

Dalam aksi kedua ini, pelaku Jepri tidak sendirian. Ia beraksi bersama Ardi bin Usman. Keduanya berhasil ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.

“Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum,” jelas IPTU Joharmen. “Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Trans Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan.”

Pengungkapan kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Sanga Desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(Red-Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *