News  

Praktisi Hukum Soroti Dugaan “Permainan Izin” DA Club 41 Reborn: Minta Pemda Audit Pajak dan Hentikan Operasional

MEDIABBC.co.id,Palembang — Polemik pembukaan kembali tempat hiburan malam DA Club 41 Reborn terus bergulir. Setelah gelombang protes berbagai organisasi masyarakat (Ormas) di Palembang, kini sorotan datang dari praktisi hukum asal Palembang Ricky MZ SH yang menilai persoalan DA Club 41 bukan sekadar soal penolakan, tetapi indikasi ketidakpatuhan hukum dan potensi pelanggaran administrasi yang merugikan daerah.

 

Ricky menilai masalah paling krusial adalah ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dan kegiatan usaha yang dijalankan. Meski pihak manajemen mengklaim telah mengantongi izin hotel, bar, restoran, dan karaoke dari Kementerian Pariwisata, namun izin klub malam atau diskotek—yang menjadi inti protes Ormas—belum ditunjukkan ke publik.

“Kalau izinnya hanya Bar, tapi yang dijalankan kegiatan Diskotik lengkap dengan DJ dan penjualan minuman beralkohol, itu sudah tidak sesuai peruntukan. Logika hukumnya sederhana saja,” ujar Ricky.

Ia menegaskan bahwa bar dan diskotik memiliki klasifikasi usaha yang berbeda, terutama soal penyajian hiburan musik DJ dan pola operasionalnya.

Ricky menambahkan angle baru yang selama ini tidak disorot publik, yakni potensi kerugian daerah dari sisi pajak apabila operasional diskotik dilakukan tanpa izin resmi.

“Jika izin diskotik belum terbit, lalu sudah beroperasi dan mengambil keuntungan, daerah berpotensi kehilangan penerimaan pajak. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Ia menilai Pemda wajib melakukan audit total terhadap:

* Pajak hiburan/diskotik

* Pajak penjualan minuman beralkohol

* Pajak parkir

* Perizinan genset

* Semua bentuk retribusi dan kontribusi lain

“Kalau tempat usaha sudah buka tapi izin operasionalnya belum ada, bagaimana laporan pajaknya? Jangan sampai ada kebocoran,” tambahnya.

Menurut Ricky, kasus DA Club 41 Reborn bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah jika tidak segera ditangani.

“Pemda harus memberikan sanksi tegas. Ini untuk keadilan publik dan agar jadi contoh bagi pelaku usaha lain. Jangan sampai ada kesan pembiaran.”

Ia juga meminta Dinas terkait membuka data secara transparan kepada publik.

“Jika memang tidak ada laporan pajaknya, harus dijelaskan. Kalau ada, apakah sesuai? Publik berhak tahu agar tidak terjadi kebocoran PAD.”

Dengan sorotan baru terkait potensi pelanggaran pajak, polemik DA Club 41 Reborn diperkirakan akan masuk babak baru. Bukan hanya perizinan, melainkan akuntabilitas keuangan daerah yang kini dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DA Club 41 Reborn belum memberikan tanggapan baru terkait kritik yang disampaikan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *