MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Proyek pembangunan drainase di ruas Jalan Spring Hill, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, kini menjadi pusat sorotan tajam. Proyek yang diklaim berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang ini diduga kuat sebagai “proyek siluman” karena pelaksanaannya tanpa dilengkapi papan informasi proyek, sebuah indikasi awal ketidaktransparanan serius.
Abaikan Transparansi dan Keselamatan
Dari pantauan di lokasi, kondisi pengerjaan proyek sangat memprihatinkan. Selain minim pengawasan, pelaksanaan pekerjaan juga terlihat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), baik untuk pekerja maupun pengguna jalan.
Material pembangunan diletakkan secara sembarangan di badan dan pinggir ruas jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menciptakan potensi bahaya serius bagi pengguna jalan yang melintas.

Seorang pekerja di lokasi membenarkan proyek ini berada di bawah koordinasi Dinas PUPR Kota Palembang. Namun, ia mengaku tidak memiliki informasi apapun mengenai papan proyek atau detail pelaksanaannya, semakin menambah keraguan akan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara ini.
Melanggar Undang-Undang
Ketidakjelasan informasi proyek ini bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum yang serius:
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Proyek ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf a, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait kegiatan.
Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa: Pelaksana juga mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 8 ayat (3) huruf g, yang secara eksplisit mewajibkan pemasangan papan nama proyek dengan informasi lengkap.
Pelanggaran UU K3: Pengabaian Keselamatan Kerja juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Aktivis Angkat Bicara dan Ancam Laporkan
Menyikapi temuan ini, Aktivis dari WRC (Water Control/organisasi yang relevan) Suryadi angkat bicara.
“Sangat menghawatirkan. Di tengah permukiman yang sering dilalui masyarakat, kegiatan ini tanpa ada pemberitahuan, tanpa papan proyek, benar-benar seperti siluman,” ujar Suryadi, Senin (27/10/2025).
Suryadi menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan proyek tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang seharusnya.
Tuntut Sanksi Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Palembang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dan kecurigaan dari masyarakat sekitar.
Kami mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk tidak tinggal diam. Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, serta mem-blacklist perusahaan yang terbukti nakal dan tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan. Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama demi kepercayaan publik dan integritas pembangunan.
(Jack)













