“Proyek Jaringan Gas ” Di Banyuasin Diprotes Warga, Diduga Abaikan Keselamatan dan Izin” Jadi Sorotan Publick

MEDIABBC.co.id – Palembang – Komite Aksi Penyelamat Aset dan Kekayaan Negara (KAPAK) Sumatera Selatan akan menggelar audensi untuk menyikapi dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Jaringan Gas (Jargas) di Kenten Laut, Banyuasin. Aksi ini dilakukan setelah PGN Area Palembang dan kontraktor proyek, IPC, tidak menanggapi permintaan klarifikasi dari masyarakat.


Menurut Legal Officer KAPAK, Yohannes Lekatompessy, SH, audensi ini dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor PGN Area Palembang. Acara ini akan dihadiri oleh sekitar 100 orang dari KAPAK Sumsel dan warga yang terdampak.

Proyek Dituding Abaikan Keselamatan Warga dan Pekerja

Koordinator KAPAK Sumsel, Irawan Vanmarsy, menjelaskan bahwa keluhan ini berawal dari laporan warga tentang galian pipa Jargas yang mengganggu lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama di malam hari.kata Irwan Sabtu (09-08-2025).

Berdasarkan investigasi tim Legal KAPAK, Andre Pelopessy, SH, di lapangan, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran serius:
* Izin Proyek: Diduga kontraktor IPC, yang disebut sebagai PT. Yuasa, memulai pekerjaan tanpa mengantongi izin lengkap terkait penggunaan lahan dan badan jalan dari instansi terkait.

* Keselamatan Kerja (K3): Proyek ini dinilai mengabaikan standar K3. Para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), bahkan sebagian besar tidak mengetahui fungsinya.
* Keamanan Publik: Galian proyek hanya dipasangi tali polisi tanpa rambu keselamatan atau penerangan yang memadai, sehingga membahayakan pengguna jalan, terutama di malam hari.

Tuntutan KAPAK Sumsel

Menanggapi temuan ini, KAPAK Sumsel mengajukan sejumlah tuntutan tegas:
* Penghentian Proyek: Mendesak PGN untuk segera menghentikan semua kegiatan pekerjaan IPC sampai seluruh perizinan yang dibutuhkan lengkap.

* Evaluasi Pengawasan: Menyoroti PGN yang diduga tidak menugaskan konsultan pengawas (PMC) untuk mengontrol pekerjaan, sehingga banyak terjadi pelanggaran, baik dari sisi K3 maupun spesifikasi proyek.

* Copot Pimpinan PGN: Meminta Kementerian ESDM atau Presiden Direktur PGN mencopot Area Manager PGN Palembang yang dianggap gagal mengawasi pekerjaan proyek strategis nasional ini.

* Audit Hukum: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk tim audit guna memeriksa perizinan dan spesifikasi pekerjaan proyek Jargas.

KAPAK Sumsel menegaskan, jika PGN tidak menanggapi tuntutan ini, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Proyek Jargas ini memang strategis, tetapi pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan publik.pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *