PST Laporkan 5  Sekolah Di Banyuasin ke Kejati Sumsel,Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan PSG 

MEDIABBC.co.id – Palembang – Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan lima kepala sekolah (kepsek) SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Peran Serta Masyarakat/Partisipasi Siswa (PSG/PSB) sejak tahun 2020 hingga 2024.

Laporan ini disampaikan oleh Ketua PST, Dian Hs, dalam siaran pers pada Kamis, (03-09-2025).

Menurut Dian, timnya menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dan PSG yang totalnya mencapai sekitar Rp45 miliar di lima sekolah tersebut.

“Kami menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan tim kami dan kesaksian dari beberapa oknum guru, realisasi penggunaan dana ini diduga tidak transparan dan hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara,” ujar Dian.

Lima sekolah yang dilaporkan adalah:

SMPN 1 Rambutan: Total dana BOS dan PSG/PSB Rp 6,19 miliar.

Dengan Nilai Anggaran Dana Bos:  

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 735.460.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 712.580.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 709.141.200.00,-

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 628.088.800.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 631.400.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.416.670.000.00.

Dana PSG/PSB Dengan Nilai Anggaran :

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 602.530.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 577.610..000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 574.050..000.00 –

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 510.860.000.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 510.860.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 2.775.910.000.00,

SMPN 1 Sembawa: Total dana BOS dan PSG/PSB Rp9,56 miliar.Dengan Nilai Anggaran Dana Bos:

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 1.033.780.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.032.350.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.276.588.715.00,-

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.011.695.345.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.048.192.725.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 5.402.606.785.00.

Dana PSG/PSB Dengan Nilai Anggaran :

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 852.620.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 852.620.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 794.770.000.00 –

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 818.800.000.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 848.170.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.166.980.000.00,

 

SMPN 1 Talang Kelapa: Total dana BOS dan PSG/PSB Rp10,05 miliar.Dengan Nilai Anggaran Dana Bos:

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 1.155.220.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.105.940.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.071.618.622.00,-

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.068.346.398.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.133.713.732.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 5.534.838.752.00.

Dana PSG/PSB Dengan Nilai Anggaran :

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 906.020.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 906.020.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 868.640.000.00 –

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 917.590..000.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 917.590.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.515.860.000.00.

 

SMPN 1 Banyuasin 1: Total dana BOS dan PSG/PSB Rp6,53 miliar.Dengan Nilai Anggaran Dana Bos:

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 693.770.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 719.400.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 727.100.000.00,-

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 755.681.842.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 700.700.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.596.651.842.00.

Dana PSG/PSB Dengan Nilai Anggaran :

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 579.390.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 588.290.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 588.290.000.00. –

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 611.430.000.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 566.930.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 2.934.330.000.00,

 

SMPN 1 Betung: Total dana BOS dan PSG/PSB Rp7,6 miliar.Dengan Nilai Anggaran Dana Bos:

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 782.320.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 819.720.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 836.852.000.00,-

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 856.897.700.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 878.900.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.174.689.700.00.

Dana PSG/PSB Dengan Nilai Anggaran :

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 654.150.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 684.410.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 684.410.000.00. –

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 693.310.000.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 711.110.000.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.427.390.000.00,

 

Dalam laporannya, PST mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa serta mengaudit kelima kepala sekolah tersebut beserta bendaharanya, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami meminta Kejati mengusut tuntas kasus ini, memeriksa data realisasi dana, dan membandingkannya dengan fakta di lapangan. Jika dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kejati,” dan bukti bukti nya.tegas Dian.

PST berkomitmen Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS .PSG Tahun 2020 sd Tahun 2024.

Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas,Kami Dari PST terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari peran mereka sebagai kontrol sosial yang peduli terhadap isu-isu korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang dapat di konfirmasikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *