MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Seorang pria berinisial AS (44), warga Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, ditangkap aparat Polsek Muara Telang atas dugaan penganiayaan. Ia diduga memukul kepala korban, Wisnu Ardi ST (44), menggunakan gagang parang hingga menyebabkan luka robek.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di SDU 10 Utara Telang 1 Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang. Korban, Wisnu Ardi ST, diketahui merupakan warga Desa Pundungsari, Klaten, Jawa Tengah.
Kapolsek Muara Telang, Iptu Ismail SH, menjelaskan bahwa pelaku memukul bagian kanan atas kepala korban dengan gagang parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Telang pada hari yang sama. Laporan korban tercatat dengan nomor LP /B/16/VII/2025/SPKT/POLSEK MUARA TELANG/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Muara Telang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
(Redaksi)













