MEDIABBC.co.id | Kasus peredaran pupuk ilegal merek ‘Cap GARUDA’ di Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu polemik. LBPH KOSGORO mendesak tindakan tegas, menyoroti dugaan keterlibatan oknum polisi yang membekingi pemilik toko ‘SAM’.”
Faktanya LBPH KOSGORO melakukan investigasi pada Februari 2025, menemukan pupuk ‘Cap GARUDA’ yang dijual di kios ‘SAM’ tidak memiliki izin resmi. Dinas Pertanian Sumatera Selatan mengonfirmasi keilegalan pupuk tersebut.
Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo, menegaskan bahwa pupuk ilegal ini merusak kepercayaan masyarakat dan melanggar hukum.
“Bahwa diduga ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus ini, ketika tim LBPH KOSGORO mencoba meminta klarifikasi kepada pihak keluarga MF, mereka di temui oleh menantu MF, seorang aparat berinisial “A” yang mengatakan bahwa kasus ini di tangani oleh seorang perwira di Polda Sumsel,” jelas Kalturo, dalam siaran pers kepada Tim awak media Selasa 26 Maret 2025.
Ia menilai dampak pupuk ilegal sangat merugikan petani, mengancam hasil panen dan keberlanjutan sektor pertanian.
Untuk itu LBPH KOSGORO menyerukan mendesak Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil.
Mereka mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur sanksi pidana berat bagi produsen dan pengedar pupuk ilegal.
KUHP pasal 55-56 juga menyebutkan tentang pihak yang terlibat baik secara langsung, maupun tidak langsung dapat dikenai sanksi hukum.
LBPH KOSGORO berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, meminta dukungan semua pihak terkait.
Mereka menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan distribusi pupuk.
“LBPH KOSGORO berharap Kapolda Sumatera Selatan memberikan jawaban konkret untuk menjaga kepercayaan petani,” tegas Kalturo
Kasus ini menjadi ujian komitmen aparat dalam menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dan jawaban dari pihak-pihak terkait.
Reporter: Denny
Editor: Nopri