Residivis Pembawa Sabit Habisi Pemilik Toko Kerupuk, Pelarian 1.000 Km Dian Satria Berakhir di Bandung

Oplus_131072

MEDIABBC.co.id, Palembang – Pelarian seorang residivis yang kembali berulah, Dian Satria (34), akhirnya diputus aparat setelah dikejar lintas provinsi hingga Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku yang berasal dari kawasan Plaju, Palembang ini ditangkap setelah diduga melakukan perampokan brutal sekaligus pembunuhan terhadap pemilik Toko Kerupuk Suwandi di kawasan 15 Ilir, Selasa malam (25/11/2025).

Yang mengerikan, Dian menghabisi nyawa korban, Darma Kusuma (52), hanya bermodalkan sabit yang selalu ia bawa ke mana-mana, dengan alasan “untuk jaga diri”. Sabit itu pula yang digunakan untuk menyerang istri korban, Yeni Suwandi (40), yang mengalami luka sayat serius di leher dan nyaris kehilangan nyawa.

Berbeda dari gambaran spontan yang sering terjadi pada kasus serupa, polisi justru menemukan bahwa kejahatan ini telah dipersiapkan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa pelaku membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga delapan hari hanya untuk memetakan kebiasaan penghuni rumah.

“Tidak ada hubungan keluarga. Mereka hanya saling kenal. Pelaku merasa sakit hati setelah diusir saat menanyakan lowongan kerja. Dari situlah ia mulai mengawasi rumah korban,” jelasnya.

Usai mengeksekusi korban, Dian membawa lari tiga ponsel milik keluarga korban dan uang tunai Rp3 juta. Ia kemudian menempuh perjalanan hingga Bandung untuk menghindari penangkapan.

Namun pelarian sejauh lebih dari 1.000 km itu berakhir setelah tim Polrestabes Palembang menelusuri jejak pergerakannya dan menangkapnya di sebuah lokasi persembunyian di Bandung.

Polisi menegaskan bahwa Dian bukan pelaku baru. Ia pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya, dan karakter agresifnya tampak dari kebiasaan membawa sabit dalam aktivitas sehari-hari.

Kini, penyidik mendalami kemungkinan dia terlibat tindak pidana lainnya, terutama mengingat pola serangannya yang terukur dan kecenderungan membawa senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis:

* Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

* Pasal 365 KUHP (perampokan)

* Pasal 351 KUHP (penganiayaan berat)

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *