Respons Cepat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres OKI Bekuk Pengedar di Dalam Rumah

MEDIABBC.co.id, Ogan Komering Ilir — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus pengedar sabu di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 18.45 WIB.

Petugas menangkap tersangka berinisial K (32), seorang pengangguran warga setempat, di dalam rumahnya setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kutaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di dalam rumah yang dimaksud.

Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas distribusi narkotika. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram, satu unit timbangan digital, dua buah pipet plastik berbentuk sekop, tujuh bundel plastik klip bening kosong, satu kotak rokok merek Feloz, dua buah dompet, satu kantong plastik warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Keberadaan timbangan digital, pipet sekop, serta bundel plastik klip kosong menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam kegiatan pengemasan dan distribusi narkotika di wilayah Kayuagung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi intensif yang terus dilakukan di wilayah OKI. “Kami terus bergerak menindak setiap laporan masyarakat. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka merupakan pengedar aktif. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya akan segera dilakukan,” tegas Eko.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel berkomitmen merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam melindungi mereka dari ancaman narkoba,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.***(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *