MEDIABBC.id.co | MURATARA – Tokoh pemuda Musi Rawas Utara, Robi Maulidi dan Nopri MT, yang tergabung dalam Pegiat Demokrasi ‘Macan Tutul’, menyatakan dukungannya terhadap langkah dan kebijakan Pemerintah serta Kapolres Muratara.
Mereka mengapresiasi penangkapan terduga tersangka kasus perusakan alat berat di Desa Pulau Kidak, bahkan menegaskan bahwa pihak yang menuntut pembebasan tersangka tersebut harus mengganti rugi kerugian yang timbul.

Robi Maulidi menjelaskan, tindakan pembakaran aset milik pribadi perorangan dapat dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Namun, penegakan hukum terhadap pelaku bergantung pada adanya laporan polisi dari pihak yang dirugikan.
“Sesuai prinsip Polri Presisi, jika korban tidak melaporkan ke pihak berwajib, penanganan kasus akan bergantung pada kebijakan Kapolres,” ujarnya didampingi Nopri Macan Tutul.
Mereka mengapresiasi penangkapan terduga tersangka kasus perusakan alat berat di Desa Pulau Kidak, bahkan menegaskan bahwa pihak yang menuntut pembebasan tersangka tersebut harus mengganti rugi kerugian yang timbul.
Robi Maulidi menjelaskan, tindakan pembakaran aset milik pribadi perorangan dapat dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Namun, penegakan hukum terhadap pelaku bergantung pada adanya laporan polisi dari pihak yang dirugikan.
“Sesuai prinsip Polri Presisi, jika korban tidak melaporkan ke pihak berwajib, penanganan kasus akan bergantung pada kebijakan Kapolres,” ujarnya didampingi Nopri Macan Tutul.

Lebih lanjut, ‘Macan Tutul’ mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera memanggil dan mengumpulkan seluruh forum kepala desa se-kabupaten. Mereka mengusulkan diadakannya Fokus Grup Diskusi (FGD) untuk membahas kisruh dan potensi konflik kepentingan di masyarakat, khususnya terkait dugaan tambang emas ilegal.
“Kami meminta semua kepala desa untuk duduk bersama masyarakat guna membahas masalah dugaan tambang emas ilegal di Muratara,” tegas Robi.