MEDIABBC.co.id – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk para anggotanya, efektif sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini merupakan respons DPR terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.
Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, DPR juga akan mengevaluasi dan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota lainnya, seperti biaya langganan listrik, telepon, dan transportasi.
Dukungan dari 8 Fraksi
Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR telah sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (04-09-2025).
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan dalam siaran persnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Puan memastikan bahwa DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan.
“Prinsipnya, kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” tutup Puan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Dalam konferensi pers, Sufmi Dasco juga melampirkan daftar gaji dan tunjangan anggota DPR yang terbaru.
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000
Tunjangan Anak: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
2. Tunjangan Konstitusional (Variabel)
Biaya Peningkatan Komunikasi: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
Honorarium Legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium Pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
3. Penghasilan Bersih (Take Home Pay)
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730
(Jack)