Respons Tuntutan Rakyat,Ini Daftar Tunjangan DPR Terbaru,Dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri

MEDIABBC.co.id – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk para anggotanya, efektif sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini merupakan respons DPR terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan, DPR juga akan mengevaluasi dan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota lainnya, seperti biaya langganan listrik, telepon, dan transportasi.

Dukungan dari 8 Fraksi

Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR telah sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (04-09-2025).

“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan dalam siaran persnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Puan memastikan bahwa DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan.

“Prinsipnya, kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” tutup Puan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Dalam konferensi pers, Sufmi Dasco juga melampirkan daftar gaji dan tunjangan anggota DPR yang terbaru.

1. Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000

Tunjangan Anak: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

2. Tunjangan Konstitusional (Variabel)

Biaya Peningkatan Komunikasi: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000

Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000

Honorarium Legislasi: Rp 8.461.000

Honorarium Pengawasan: Rp 8.461.000

Honorarium Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

3. Penghasilan Bersih (Take Home Pay)

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *