L

Restuardy Daud: Negara Hadir Percepat Jaminan Sosial,Lindungi Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan 

MEDIABBC.co.id-Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, menyerukan percepatan implementasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia. Pasalnya, masih banyak pekerja informal dan kelompok rentan yang belum terlindungi program jaminan sosial ini.

Dalam kegiatan asistensi dan evaluasi UCJ secara daring di Jakarta, Restuardy menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program, tapi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).

Restuardy menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari perlindungan sosial nasional.

Data hingga April 2025 menunjukkan bahwa capaian UCJ secara nasional baru mencapai 35,68%, jauh dari target 52,15%. Lebih memprihatinkan, belum ada satu pun dari 38 provinsi yang berhasil mencapai target tersebut. Kondisi ini mengindikasikan perlunya pendampingan dan evaluasi yang lebih intensif agar pemerintah daerah lebih proaktif menjalankan mandat yang telah ditetapkan.

Sebagai program strategis nasional, pemerintah menargetkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencakup 99,5% pekerja pada tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Sementara itu, target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap awal (2025–2029) adalah 32,15% di tahun 2025, meningkat menjadi 43,92% pada 2029. Bahkan, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, target kembali naik menjadi 34,99%.

Restuardy mengingatkan kembali Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang secara tegas menginstruksikan kepala daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung implementasi program ini, termasuk bagi pekerja informal, pegawai non-ASN, hingga penyelenggara pemilu.

Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj yang meminta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta mengintegrasikan program ini ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.

“Ini bukan sekedar mengejar angka. Pelindungan sosial ketenagakerjaan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, terutama pekerja rentan agar mereka tidak jatuh miskin saat menghadapi krisis atau kecelakaan kerja,” tandasnya.

Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada beberapa provinsi yang telah memasukkan isu jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, sebagai wujud komitmen terhadap agenda perlindungan sosial nasional.

Melalui kegiatan asistensi ini, Kemendagri berharap terjalin sinergi yang lebih solid antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya yang belum terlindungi, mendapatkan akses jaminan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.

(Kelana003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *