MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RP (24) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial Facebook.
RP ditangkap saat aparat tengah mengamankan aksi unjuk rasa di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, Palembang, pada 1 September 2025. Pemuda tersebut diketahui menyebarkan konten provokatif yang mengandung ajakan untuk melakukan kerusuhan dan penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
“Motif tersangka adalah rasa benci terhadap pemerintah dan institusi kepolisian. Ia menggunakan akun Facebook bernama Aldo Iretande untuk menyebarkan ujaran kebencian,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (16/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kartu SIM, serta akun media sosial Facebook yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang memuat ancaman pidana serupa.
Kombes Bagus menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat patroli siber untuk mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terpancing atau bahkan ikut menyebarkan konten provokatif, ujaran kebencian, maupun hasutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumsel menjaga stabilitas sosial dan keamanan di era digital.(H Rizal).