News  

Sengketa Blok G Sei Bayas: Setelah Pemeriksaan Dokumen, PEKAT-IB Nyatakan Pembangunan Afat Sah Secara Hukum

oplus_0

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG —

Polemik alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Sei Bayas, Palembang, memasuki babak baru. Setelah sempat melayangkan surat keberatan, DPW PEKAT-IB Sumatera Selatan akhirnya menyatakan bahwa pembangunan rangka baja di Blok G, yang kini masuk Blok E,memenuhi ketentuan administratif dan legal. Kesimpulan itu disampaikan usai pertemuan klarifikasi dengan pengelola lahan pada 17 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas keberatan PEKAT-IB pada 14 Oktober 2025 terhadap aktivitas konstruksi yang dilakukan pemilik lahan, Robby Hartono (Afat). Dalam forum resmi yang berlangsung di kantor LBPH Kosgoro Sumsel, pihak Afat membuka seluruh dokumen: legalitas lahan, riwayat perubahan regulasi, hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum Afat menegaskan bahwa status Blok G, yang dua dekade lalu merupakan RTH, telah berubah melalui tiga produk hukum:

*Perda Palembang 7/1999: Blok G ditetapkan sebagai RTH.

*Perda 11/2007: Blok G berubah menjadi zona RTH sekaligus kawasan perdagangan dan jasa.

*Perda 9/2011: Penamaan kawasan berubah menjadi Blok E, dengan fungsi penuh sebagai kawasan perdagangan dan jasa.

Perubahan berlapis ini menjadi dasar bahwa alih fungsi kawasan dilakukan “bertahap, terbuka, dan sesuai prosedur”, menurut pihak Afat. Dokumen BPKAD Palembang juga menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset pemerintah, melainkan RTH privat yang sejak 1975 dikuasai PT Pantja Makmur sebagai lokasi penyimpanan alat berat.

Menariknya, Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir Suparman Romans, yang sejak awal memimpin investigasi, merupakan figur kunci dalam sejarah regulasi kawasan tersebut.

Pada 1999, ia menjabat Ketua Pansus Raperda pengaturan kawasan Sei Bayas. Ia menegaskan bahwa pada periode itu area segitiga Sei Bayas, yang hari ini dipersoalkan, memang dipertahankan sebagai RTH setelah kajian lapangan bersama OPD.

Namun ia mengakui bahwa DPRD Palembang pada periode-periode berikutnya kembali melakukan revisi, termasuk pada 2007 dan 2011, yang berujung menghapus status RTH kawasan tersebut.

“Tiga perubahan perda itu menunjukkan adanya alih fungsi bertahap, dari RTH ke campuran RTH & perdagangan ke perdagangan dan jasa sepenuhnya,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah investigasi PEKAT-IB dilakukan agar polemik tidak berkembang menjadi isu liar tanpa dasar hukum.

Dari pemeriksaan dokumen dan pemaparan teknis, PEKAT-IB menyimpulkan:

  1. Robby Hartono/Margaret Robby adalah pemilik sah lahan berdasarkan dokumen historis dan sertifikat.
  2. Blok G/Blok E mengalami tiga perubahan perda dan dua kali perubahan kawasan, yang menetapkan peruntukan terbaru sebagai perdagangan dan jasa.
  3. Alih fungsi kawasan dinilai legal dan sesuai prosedur administratif.
  4. Sempadan jalan dan sungai masih dalam batas toleransi teknis, berdasarkan gambar pembangunan.

5. Pertemuan 17 Oktober menjadi momentum penting. Bagi pihak Afat, ini adalah pembuktian terbuka soal legalitas lahan. Sementara bagi PEKAT-IB, klarifikasi ini menjadi garansi publik bahwa lembaga masyarakat tidak serta-merta berpihak tanpa verifikasi.

Di tengah sensitifnya isu penghilangan RTH di kota besar, kedua pihak akhirnya sepakat bahwa polemik Sei Bayas harus diselesaikan di atas fondasi dokumen, bukan asumsi.

Dengan keluarnya hasil klarifikasi ini, pembangunan komersial di Blok E dipastikan berjalan tanpa hambatan hukum, meski sorotan publik atas alih fungsi RTH diprediksi masih akan terus berlanjut.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *