MEDIABBC.co.id – LAHAT – Kisruh perusakan portal di jalan tambang Lahat, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) akhirnya angkat bicara setelah dilaporkan ke polisi, membantah keras tuduhan perusakan yang dialamatkan kepada mereka.
Melalui pernyataan resmi, manajemen PT LPPBJ menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak akurat dan mengabaikan fakta hukum yang krusial. Perusakan portal disebut-sebut bukan dilakukan oleh mereka, melainkan oleh PT Cipta Jaya Agung (CJA), sebuah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh LPPBJ.
“Tuduhan perusakan oleh LPPBJ adalah keliru. Tindakan tersebut dilakukan oleh PT CJA berdasarkan haknya sebagai pemilik sah atas jalan tersebut,” ujar Jabal Nur, Humas Eksternal PT LPPBJ, Minggu (30/8/2025).
Menurut LPPBJ, permasalahan ini berawal dari pemasangan portal oleh PT Sentosa Cipta Gemilang (SCG), anak perusahaan Bomba Grup, di atas jalan yang sah secara hukum milik PT CJA. LPPBJ bahkan membeberkan bukti bahwa PT SCG sebelumnya adalah penyewa jalan dengan bukti kontrak pembayaran sebesar Rp4.000 per ton.
“Ada bukti surat permohonan izin melintas dari PT SCG kepada kami. Jadi, bagaimana mungkin mereka bisa mengklaim kepemilikan?” tambahnya.
Dua Putusan Pengadilan Kuatkan Kepemilikan Jalan LPPBJ menegaskan bahwa sengketa kepemilikan jalan ini sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Mereka menunjukkan dua putusan pengadilan sebagai bukti:
* Putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 4 Juni 2025, yang memenangkan gugatan PT CJA dan LPPBJ.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Juli 2025, yang menguatkan putusan sebelumnya.
* Dengan adanya putusan ini, LPPBJ menganggap tindakan PT SCG memasang portal adalah bentuk penyerobotan lahan. Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan oleh PT CJA adalah tindakan untuk mempertahankan asetnya.
* LPPBJ pun menyayangkan proses hukum di kepolisian yang terkesan terburu-buru tanpa menelaah putusan pengadilan yang sudah ada. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta hukum.
* Hingga berita ini diturunkan, pihak Bomba Grup maupun PT SCG belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim balik ini.
(Jack)