MEDIABBC.co.id – Palembang// Seorang karyawan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang tewas dalam insiden kecelakaan kerja setelah terjatuh dari ketinggian 10 meter.
Dari informasi didapat awak Media Dari berbagai sumber Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada hari pertama lebaran Senin (31/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban diketahui bernama Supriyanto (37) bekerja dibagian operator belt Conveyor PT Pusri, saat kejadian bertugas di shif malam.
Sebelum dinyatakan tewas korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusri hingga akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pupuk Sriwidjaja terkait kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya tersebut.
Juga pihak kepolisian Polsek Kalidoni belum menerima laporan adanya kecelakaan kerja di lingkungan PT Pupuk Sriwidjaja.
Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa Wijaya ketika dikonfirmasi Senin (07-04-2025) mengatakan tidak ada laporan yang masuk ke Polsek Kalidoni perihal kecelakaan kerja tersebut.
Sementara Fungsional Pengawas K3 Madya Disnakertrans Sumsel Sahadi SE,ST,MAB, saat dikonfirmasi mengatakan:
Terkait kecelakaan kerja di Pusri kami belum mendapat info secara lengkap karenah kondisi masih libur Hari IDUL FITRI 1446 H, akan tetapi info sementara yang kami dapat kecelakaan kerja adalah operator Belt conveyor an. Supriyanto (37) kec terjadi pada tgl 31.3.2025 sekitar pukul 01.30 WIB mlm lebaran.
Dalam kasus ini yg harus dipastikan hak hak ahli waris harusmereka terima, Sebagaimana Sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku. Dlm menjalankan usahanya PT PUSRI juga harus mematuhi peraturan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan termasuk peraturan tentang K3.
Insya Allah selasa kita sudah mendatangi pt pusri untuk mendapatkan informasi secara lengkap,ujarnya.
(Red)













