
MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Dugaan kelalaian administrasi serius yang dilakukan oknum pegawai Bank BRI Kantor Unit Sukajadi, Banyuasin, Sumatera Selatan, kini berujung pada ranah hukum. Tindakan tersebut diduga kuat telah merugikan Niken Sumarni (NS), seorang warga yang sertifikat rumahnya tiba-tiba dijadikan agunan pinjaman tanpa prosedur yang sah.
Melalui penasehat hukumnya, Philipus Pito Sogen, SH, dan Ilham Wahyudi, SH, pihak korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, untuk bekerja profesional guna mengusut tuntas keterlibatan oknum bank dan pelaku pemalsuan.
Philipus membeberkan bahwa kejadian bermula saat kliennya mengenal pria berinisial M. Dengan modus meminjam sertifikat untuk contoh jual-beli pada Maret 2023, M diduga memanfaatkan kelengangan saat menjaga rumah korban untuk membawa masuk pihak lain, yakni S dan istrinya, serta seorang oknum pegawai BRI unit Sukajadi berinisial HS.
Beberapa bulan kemudian, korban dikejutkan dengan kedatangan HS yang mengklaim rumah tersebut telah diagunkan oleh S atas dasar kwitansi jual-beli senilai Rp266 juta.
“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi jual-beli dengan siapa pun. Saat diperlihatkan kwitansi, tanda tangan klien kami jelas dipalsukan. Ironisnya, oknum pegawai bank tersebut justru membentak dan mengancam akan melaporkan klien kami ke polisi,” tegas Philipus kepada awak media, Sabtu (14/03/2026).
Lebih jauh, Philipus menyoroti lemahnya sistem verifikasi Bank BRI Unit Sukajadi. Ia menduga oknum pegawai bank sengaja mengabaikan survei komprehensif demi mengejar target pencairan kredit.
“Sertifikat masih atas nama klien kami, Niken Sumarni, tapi dana cair hanya berdasarkan kwitansi jual-beli palsu. Tidak ada kroscek ke tetangga atau RT setempat. Ini jelas pelanggaran berat terhadap prinsip kehati-hatian dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022,” cetusnya dengan nada tajam.
Bahkan, S (pelaku lain) disebut telah mengakui bahwa dirinya diperintah oleh M untuk memalsukan tanda tangan dengan upah Rp3 juta. Karena takut rumahnya dilelang, korban sempat terpaksa menyetor uang angsuran sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025 dengan total belasan juta rupiah.
Upaya Hukum dan Somasi
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi dan permohonan audiensi ke Bank BRI Unit Sukajadi sebanyak dua kali (6 dan 18 Februari 2026), namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami menyayangkan sikap pihak bank yang terkesan menghalang-halangi. Saat anak korban ingin bertemu kepala cabang, oknum HS melarang dengan alasan itu urusan pribadinya. Kami mempertanyakan, apakah SOP bank memang membolehkan pencairan dana hanya modal kwitansi palsu tanpa survei lapangan?” lanjut Philipus.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Banyuasin dengan nomor laporan LP/B/119/SPKT/POLDA atas dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan. Selain itu, pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah masuk per tanggal 5 Maret 2026.
“Tuntutan kami sederhana: kembalikan sertifikat klien kami. Jika pengaduan di OJK tidak segera diproses, kami akan melakukan upaya hukum lain, termasuk aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan. Kami minta Polres bergerak cepat menangkap pelaku yang melarikan diri,” pungkasnya.
( Redaksi )












