MEDIABBC.co.id – BOGOR – Kasus pembangunan pagar di pesisir laut Tangerang kini menjadi sorotan tajam sebagai ujian serius bagi keadilan hukum dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Meski sudah satu tahun berlalu sejak mencuat ke publik, penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Kepala Pusat Kajian Studi Pesisir dan Laut IPB University, Prof. Yonvitner, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam kasus ini. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik evaluasi setahun pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang yang digelar HMI Cabang Bogor, Jumat (16/1/2026).
“Yang terlihat justru ketimpangan penegakan hukum. Aktor-aktor lapangan dihukum, sementara pihak yang memiliki akses modal, kekuasaan, dan jaringan justru luput dari pertanggungjawaban,” tegas Prof. Yonvitner.
Kritik ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki
Menurut Prof. Yonvitner, okupasi ruang laut dan darat tidak lepas dari buruknya kualitas kebijakan sumber daya alam nasional. Ia menyoroti regulasi yang seharusnya melindungi rakyat, namun justru seringkali memfasilitasi dominasi ekonomi tertentu.
Secara khusus, ia meminta evaluasi serius terhadap UU Cipta Kerja dan perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Ketika kebijakan memberi karpet merah pada modal, maka praktik perampasan ruang akan terus berulang dan dilegalkan secara administratif,” ujarnya.
Modus Pinjam KTP dan Manipulasi Sertifikat
Lebih dalam, Prof. Yonvitner mengungkap celah manipulasi dalam penguasaan lahan pesisir. Salah satu modusnya adalah merekayasa status wilayah laut menjadi lahan bersertifikat dengan memanfaatkan identitas warga lokal.
“Dalam banyak kasus, laut direkayasa menjadi tanah melalui pemanfaatan KTP masyarakat. Mereka hanya menerima imbalan kecil tanpa menyadari hak atas ruang hidupnya telah dialihkan,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan posisi Kepala Desa yang kerap dijadikan “ujung tombak” sekaligus korban. Karena berada di lapisan struktur kekuasaan terendah, mereka mudah ditekan dan menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan secara hukum.
Desakan Bongkar Aktor Kunci
Menutup keterangannya, Prof. Yonvitner menegaskan bahwa negara tidak boleh berpuas diri hanya dengan menghukum “orang suruhan” atau pekerja lapangan. Penegakan hukum yang transaksional dinilai hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan ekologis.
“Negara harus berani membongkar aktor kunci di balik praktik tersebut. Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
(Jack)













