Sidang Perdana Citizen Lawsuit: Bencana Di Sumatera Bukan Takdir, Tapi Kegagalan Negara Lindungi Rakyat

MEDIABBC.co.id – JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis di Sumatera resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Kusuma Atmaja, Kamis (22/1/2026). Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran negara terhadap Pembukaan UUD 1945 dan sila kedua Pancasila.

Tergugat Absen di Sidang Perdana

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim melakukan identifikasi terhadap penggugat dan kuasa hukum yang hadir. Namun, pihak Tergugat I yakni Presiden RI (2024–2029) Prabowo Subianto, dan Tergugat II yakni mantan Presiden RI (2014–2024) Joko Widodo, dilaporkan tidak hadir maupun mengirimkan kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran serupa juga terlihat dari pihak Turut Tergugat yang melibatkan sejumlah kementerian terkait. Hal ini menyebabkan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak belum maksimal.

Bencana Sumatera: Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

Para penggugat menegaskan bahwa bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera bukanlah sekadar fenomena alam. Hal ini dipandang sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, khususnya dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Kerusakan lingkungan masif akibat pembiaran izin tambang, HGU, deforestasi, serta alih fungsi lahan telah memperbesar risiko bencana yang seharusnya dapat dicegah,” ujar perwakilan penggugat dalam keterangannya.

Lebih lanjut, tragedi ini dinilai mencederai nilai Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Ribuan rakyat kehilangan nyawa dan ruang hidup, sementara kebijakan negara dianggap lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang keselamatan warga.

Empat Poin Tuntutan Penggugat

Dalam persidangan ini, penggugat menekankan empat poin krusial:

* Bencana sebagai Kelalaian: Bencana Sumatera adalah dampak kebijakan, bukan sekadar faktor alam.

* Tanggung Jawab Negara: Menuntut pertanggungjawaban hukum, konstitusional, dan moral dari pemerintah.

* Evaluasi Izin: Mendesak pencabutan izin usaha yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

* Hak Korban: Menjamin keadilan, pemulihan, dan jaminan agar bencana serupa tidak terulang.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang pada 5 Februari 2026. Hakim meminta agar seluruh Tergugat dan Turut Tergugat hadir untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *