
Kuasa hukum Fitriana, Indra Kusyanto, SH, didampingi Hanan, SH, menyampaikan bahwa sejumlah dokumen telah diserahkan ke majelis hakim. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa tanda pembayaran dari pihak pemohon, laporan resmi ke Polda Metro Jaya, serta keterangan bahwa barang bukti asli masih berada di tangan pelapor.
“Bukti-bukti ini penting untuk menunjukkan bahwa proses hukum yang terjadi memiliki sejumlah kejanggalan,” ujar Indra Kusyanto kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan, dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/8/2025), pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi, yakni Rahmat dan Guntur. Rahmat disebut sebagai saksi kunci yang mengetahui awal mula perkara, termasuk proses pelaporan yang dilakukan oleh pihak pelapor, Andi Pratama.
“Kami ingin menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak melalui tahapan konseling seperti yang seharusnya dilakukan sebelum ke SPKT,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon juga berencana menghadirkan bukti tambahan berupa video dan rekaman audio yang diklaim dapat memperkuat dalil mereka. Dalam rekaman tersebut, terungkap dugaan ketidaksesuaian prosedur di SPKT, termasuk adanya petugas yang tidak mengenakan seragam dinas saat jam kerja dan ketidakhadiran Kepala SPKT pada saat pelaporan dilakukan.
“Kami sempat menanyakan konfirmasi terkait laporan polisi atas nama klien kami. Namun pihak SPKT malah mengarahkan untuk menanyakan langsung ke bagian Reskrim. Padahal, seharusnya prosedur itu jelas dan transparan,” tambah Hanan.
Pihak pemohon menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan karena merasa bahwa proses pelaporan terhadap Andi Pratama tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan oleh karena itu menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses hukum yang berjalan.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (20/8/2025), sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan. Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh bukti dan kesaksian yang diajukan.***(H Rizal).