MEDIABBC.co.id,Palembang – Gelombang desakan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan semakin menguat. Lembaga kontrol sosial Mata Nusantara mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilu 2024 senilai Rp35,7 miliar, yang berpotensi menyeret jajaran penyelenggara pemilu setempat ke pusaran skandal korupsi.
Dugaan pelanggaran ini tidak sekadar soal administrasi. Berdasarkan hasil observasi lapangan dan laporan masyarakat, Mata Nusantara menuding adanya pemotongan honor petugas PPK, PPS, dan KPPS, serta mark-up anggaran operasional dan pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan dengan modus nepotisme.
“Indikasi penyalahgunaan wewenang ini sangat kuat. Kami menemukan pola sistematis mulai dari pengelolaan dana hibah hingga penunjukan pihak ketiga yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Ketua KPU OKU Selatan,” ungkap Koordinator Aksi Mata Nusantara, Zubhan, dalam pernyataannya, Selasa (11/11/2025).
Zubhan menegaskan, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera memeriksa seluruh pejabat terkait — mulai dari Ketua dan anggota KPU, sekretaris, bendahara, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Selain nepotisme dalam pengadaan APK, Mata Nusantara juga mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam pembelian alat tulis kantor (ATK), konsumsi, hingga biaya perjalanan dinas, yang diduga memakai nota kosong untuk mencairkan dana.
Anggaran sosialisasi Pilkada 2024 yang bernilai miliaran rupiah pun dinilai rentan dimanipulasi tanpa pengawasan ketat dari inspektorat daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan internal KPU. Ini menyangkut integritas penyelenggara demokrasi. Jika dugaan ini benar, maka rakyat OKU Selatan telah dikhianati oleh penyelenggara yang mestinya menjaga kejujuran Pemilu,” tegas Koordinator Lapangan Mata Nusantara, Rahmat Saleh.
Hingga kini, pihak KPU OKU Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Begitu pula Kejati Sumsel, yang belum memastikan apakah telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti desakan investigasi tersebut.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini bisa menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan cermin lemahnya sistem pengawasan keuangan Pemilu di daerah. Dengan dana hibah mencapai puluhan miliar, KPU di daerah dinilai rawan disusupi kepentingan dan penyimpangan.
Jika terbukti, skandal ini berpotensi menjadi kasus korupsi terbesar di lingkup penyelenggara Pemilu Sumatera Selatan pasca Pemilu 2024.(H Rizal).













