MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Ratusan anggota plasma Koperasi Sejahtera Mandiri (KPSM) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka belum mendapatkan hak atas lahan kebun yang tak kunjung terealisasi, padahal kemitraan dengan PT Cahaya Cemerlang Lestari (CCL) telah terjalin sejak tahun 2011. Lebih dari satu dekade berlalu, janji kepemilikan dan pengelolaan lahan kebun yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat Kualo Puntian, masih menjadi mimpi belaka.
Permasalahan ini disebut-sebut sudah berlarut-larut selama belasan tahun. Berbagai upaya, menuntut hak hak mereka termasuk melalui jalur hukum di Polda Sumsel, terkesan “jalan di tempat” tanpa kejelasan,diduga tidak berpihak ke masyarakat.
Dari pengaduan dan informasi masyarakat ,Tim redaksi mencari informasi tersebut:Salah satu anggota plasma KPSM yang dapat di konfirmasikan.
MA, membenarkan hal tersebut mengatakan: Menurutnya, sejak awal kerja sama pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mengakui secara resmi hak para anggota plasma atas lahan kebun kemitraan tersebut.
“Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan atau realisasi penyerahan lahan kebun kepada masyarakat selaku anggota plasma yang sah,” tegas MA kepada redaksi BBC pada Jumat (30/05/2025) yang lalu .
Padahal lanjut MA komitmen awal kerja sama ini bertujuan memberikan manfaat langsung berupa kepemilikan dan pengelolaan lahan kebun sebagai sumber penghidupan dan peningkatan kesejahteraan, masyarakat Kualo puntian “Kenyataannya, janji itu belum ditepati,” imbuhnya.
MA juga menyatakan sikap dan harapan masyarakat.
Tuntutan Anggota Plasma dan Misteri SHM Plasma
Melihat kondisi yang berlarut-larut, anggota plasma KPSM mendesak beberapa hal:
* Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dan instansi terkait diminta segera turun tangan dan menelusuri permasalahan ini secara serius dan transparan.
* PT Cahaya Cemerlang Lestari (CCL) sebagai mitra wajib menyampaikan pertanggungjawaban serta realisasi hak-hak masyarakat atas lahan plasma, sesuai komitmen awal.
* Lahan kebun tersebut harus segera dikembalikan kepada masyarakat, khususnya bagi anggota plasma yang ingin berkebun.
* Pemerintah dan pihak berwenang dituntut memberikan jaminan hukum serta perlindungan hak kepada masyarakat, agar tidak terjadi pengabaian hak sepihak.
“Inilah satu-satunya harapan masyarakat ke depan: agar plasma tersebut segerah di realisasikan kepada masyarakat sesuai dengan CPP awal” tegas MA.
Sementara itu, HN juga membeberkan kronologi dan kejanggalan terkait permasalahan ini.Ia menjelaskan bahwa total luas lahan inti plasma adalah 3.500 hektar (Ha), dengan 2.000 Ha untuk inti dan 1.500 Ha untuk plasma. Awalnya terdapat 635 anggota plasma, namun jumlahnya menyusut menjadi 524 anggota setelah terbitnya SK Bupati,juga Jadi pertanyaan.kata HN.
HN, menegaskan bahwa : Dari pengurusan periode 2015-2020 hingga saat ini, pengurus maupun anggota koperasi belum menerima hasil.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 2.088.000.000 telah diterima koperasi untuk pembuatan 524 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada masa kepengurusannya.
Ironisnya, pada 6 Agustus 2021, kepengurusan baru menerima permintaan pembuatan SHM dari kepala desa, dengan dana yang membengkak menjadi Rp 3.470.000.000. Jumlah ini kini menjadi utang koperasi dan anggota.tanyanya.
“Sampai saat ini, pengurus maupun anggota tidak pernah menerima fotokopi SHM tersebut,” ungkap HN.
Menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi PT CCL.
Rasa kekecewaan juga disampaikan oleh ADN yang didampingi SL. Mereka menegaskan bahwa para pengurus akan terus berjuang demi hak-hak anggota KPSM.
“Kami meminta rekan-rekan tim media ini agar bisa membuka kasus ini agar publik dan pemerintah, khususnya APH (Aparat Penegak Hukum), mengetahui apa yang dialami masyarakat Kuala Puntian,” pungkas ADN.
Kini jadi Sorotan Aktivis sumsel Angkat Bicara, Desak Pengusutan Tuntas:
Menyoroti terhadap kasus ini Ketua Tim Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (FORMAT) Sumsel,Ramogers SH, didampingi tim investigasi.
Menyatakan pihaknya akan melakukan upaya advokasi, dan pendampingan kepada masyarakat yang hak hak nya di rampas.
“Kami akan mempertanyakan kepada semua pihak terkait yang telah menerima surat pengaduan dari KPSM ke Pemkab Banyuasin seperti disbun, dinas koporasi,PTSP, termasuk laporan di Polda Sumsel, mengapa ‘jalan di tempat’,” kata Ramogers.
FORMAT Sumsel juga akan mempertanyakan dokumen PT CCL dan akan membuat pengaduan khusus kepada dinas terkait serta aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
“Sorotan kami mengapa sebelumnya PT Cahaya Cemerlang Lestari bekerja sama dengan KPSM, tapi saat ini bekerja sama dengan koperasi lain (Koperasi Produsen Kuala Agro Mandiri). Patut diperiksa legalitasnya,untuk di minta keterangan baik oleh APH Atau pemerintah” tegasnya.
Ramogers menambahkan, tim khusus akan dibentuk untuk mengungkap kasus ini dan akan mendesak PT CCL untuk segerah menyelesaikan kasus ini.
“Kami mengecam keras bila hak-hak rakyat dirampas. Kami meminta ini terbuka di publik, dan bila ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi, bahkan akan diteruskan ke pemerintah pusat, khususnya Satgas Mafia Tanah di Jakarta,” pungkas Ramogers.
Tim redaksi mendapat kan berapa informasi berbagai pihak yang tidak mau di sebut namaya bahwa : ada oknum menyampaikan agar di selesaikan dengan cara anggota plasma di bagi dua sebagian anggota KPSM dan sebagian koperasi lain (Koperasi Produsen Kuala Agro Mandiri).
Dan juga bukti pembayaran pajak dari 2021 sampai dengan 2024,menjadi pertanyaan besar pajak tersebut berasal dari mana dan siapa nama nama CPP nya.tim redaksi BBC bersama tim investigasi FORMAT sumsel akan terus menggali informasi tersebut,dan akan mengkonfirmasi pihak pihak terkait.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak yang dapat di konfirmasikan.
(Redaksi )