News  

Skandal Pengadaan Mesin Fotokopi RSUD Prabumulih: Harga Bengkak, Perusahaan Diduga Fiktif, ASN Terlibat

MEDIABBC.co.id, PRABUMULIH Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di tubuh birokrasi daerah. Kali ini, aroma tak sedap menyeruak dari proyek pengadaan mesin fotokopi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Nilai proyek yang terbilang kecil, yakni hanya Rp 98,95 juta, justru menyimpan potensi besar pelanggaran hukum dan etika.

Salah satu item pengadaan yang paling disorot adalah pembelian satu unit mesin fotokopi tipe Xerox DC 3065 dengan nilai Rp 78,5 juta. Harga ini memicu tanda tanya besar, mengingat berdasarkan penelusuran tim wartawan, harga pasaran unit serupa hanya berkisar Rp 27 juta dan itupun dalam kondisi rekondisi, bukan baru.

Pengadaan tersebut melibatkan perusahaan bernama PT Calista Maju Bersama (CMB), yang mengajukan penawaran langsung kepada Direktur RSUD. Namun saat tim media menelusuri alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan, tidak ditemukan keberadaan fisik kantor, papan nama, maupun aktivitas usaha yang menunjukkan perusahaan ini benar-benar beroperasi.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa PT CMB hanyalah perusahaan pinjaman atau bahkan fiktif yang digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan dari proyek pengadaan.

Keanehan tak berhenti di sana. Dalam konfirmasi kepada Kepala Bagian Pengadaan RSUD Prabumulih, Rika, terungkap bahwa proyek pengadaan mesin fotokopi tidak melalui mekanisme pengadaan resmi rumah sakit.

“Biasanya pengadaan memang lewat saya, tapi untuk yang ini tidak. Kabag Keuangan langsung yang urus,” ujar Rika saat ditemui wartawan.

Langkah ini jelas melompati prosedur dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mewajibkan keterlibatan unit pengadaan dalam setiap transaksi.

Sumber resmi dari distributor mesin fotokopi Astragraphia Palembang mengonfirmasi bahwa Xerox DC 3065 yang beredar di Indonesia saat ini semuanya merupakan barang rekondisi, dengan harga berkisar Rp 27 juta-an.

“Semua barang ini rekondisi, tidak ada unit baru. Harga pasarnya ya di angka segitu,” ungkap Teguh Adiwibowo, Business Consultant Astragraphia Palembang, Senin (15/9/2025).

Jika dibandingkan dengan harga pengajuan PT CMB sebesar Rp 78,5 juta, maka terdapat selisih harga hampir tiga kali lipat, yang mengarah pada dugaan mark-up anggaran secara terang-terangan.

Lebih mengejutkan lagi, PT CMB diduga kuat memiliki keterkaitan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial FM, yang saat ini bertugas di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Jika benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius, mengingat ASN dilarang menjalankan usaha yang bersinggungan langsung dengan proyek pemerintah, apalagi dalam kapasitas sebagai rekanan pengadaan.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Prabumulih maupun pihak PT CMB belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan ini. Sementara itu, masyarakat Prabumulih mulai mempertanyakan integritas manajemen rumah sakit dan transparansi anggaran publik.

Desakan kepada inspektorat daerah, aparat penegak hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terdengar di ruang publik, agar proyek kecil yang berbau busuk ini tidak dibiarkan membusuk dalam diam.

Proyek pengadaan senilai tak sampai Rp 100 juta ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar pola busuk dalam pengelolaan anggaran di instansi pelayanan publik. Masyarakat Prabumulih menanti, apakah aparat penegak hukum berani menindak, atau justru memilih tutup mata.***(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *