News  

Sorotan Laskar Sumsel: Dugaan Korupsi DBH Banyuasin Dan Pembangkangan OPD Atas Rekomendasi BPK RI

MEDIABBC.co.id -Palembang, 30 Juli 2025 – Laskar Sumsel kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan mendalam, Laskar Sumsel menemukan indikasi kuat praktik korupsi yang tak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Bung Jacklin, menegaskan bahwa fokus utama sorotan mereka adalah pengelolaan anggaran DBH yang dinilai tidak transparan dan terindikasi sarat penyimpangan.

“Kami melihat adanya pola berulang dalam pengelolaan anggaran, terutama pada paket-paket pekerjaan fisik. Kami menemukan kekurangan volume, kelebihan pembayaran, hingga lemahnya pengawasan yang mengarah pada dugaan korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, Laskar Sumsel juga menyoroti sejumlah Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin yang disinyalir belum sepenuhnya patuh terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024.

Temuan Krusial BPK RI yang Diabaikan

Beberapa temuan krusial dalam LHP BPK RI yang menjadi perhatian Laskar Sumsel meliputi:

* Kelebihan pembayaran pada kegiatan fisik di beberapa dinas akibat kekurangan volume pekerjaan.

* Kurangnya ketelitian dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

* Tidak ditindaklanjutinya rekomendasi BPK secara menyeluruh oleh OPD yang bersangkutan.

“Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK RI adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk penyidikan hukum karena berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara,” lanjut Jacklin dengan tegas.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Laskar Sumsel mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran DBH di Kabupaten Banyuasin. Mereka juga menuntut agar seluruh OPD menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI tanpa terkecuali.

“Kami akan terus mengawal dan menyuarakan ini, baik di lapangan maupun melalui jalur hukum dan aspirasi publik. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kepentingan rakyat malah menjadi ladang ‘bancakan’ oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *