MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Proses pembangunan perluasan pabrik dan gudang milik CV Suka Cita (produsen air minum dalam kemasan merek SDL) di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas pembangunan ini diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin.
Tim media bersama LSM TEGAR langsung mendatangi kantor DPMPTSP Banyuasin.
Kepala Dinas, Ali Sadikin, memastikan bahwa hingga saat ini CV Suka Cita belum pernah mengajukan permohonan izin pembangunan apa pun ke instansi mereka.
Aktivis Banyuasin, Sepriyadi Pratama, bersama Ketua LSM TEGAR, Lukman, menegaskan hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya perluasan pabrik secara nyata.
Pembangunan fisik tersebut jelas dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum. Mereka tidak hanya mengangkangi aturan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tapi juga menyepelekan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diperkuat PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Banyuasin tentang Penataan Bangunan,” tegas Sepriyadi.
Lebih lanjut, Sepriyadi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin selaku penegak perda agar tidak berdiam diri. Ia meminta Satpol PP segera turun ke lokasi, menyegel kegiatan pembangunan, serta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
“Jika terbukti belum mengantongi izin, bangunan ini harus dihentikan sementara. Pihak perusahaan wajib melengkapi seluruh perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul ke perusahaan besar,” ujarnya.
Sepriyadi juga mengingatkan, jika unsur pidana ditemukan, perusahaan bisa dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membangun tanpa izin.
Dengan adanya temuan ini, publik menunggu keseriusan pemerintah daerah Banyuasin dan Satpol PP dalam menegakkan hukum.
Jangan sampai praktik “main bangun dulu, urus izin belakangan” terus dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi penataan wilayah serta iklim investasi yang sehat “Pungkasnya.
(Redaksi)