Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pegawai PT Elnusa Petrofin Terkait Penggelapan BBM Bersubsidi 

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan dua oknum pegawai PT Elnusa Petrofin. Kedua tersangka, berinisial FN dan LN, ditangkap di Palembang pada Jumat (15/8/2025) setelah kedapatan mengangkut BBM bersubsidi yang telah digelapkan.

​Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, penyidik mencurigai sebuah truk tangki Hino milik PT Elnusa Petrofin yang keluar dari sebuah lahan tertutup di Desa Pegayut, Ogan Ilir. Setelah diikuti, truk tersebut berhenti di SPBU 24.301.147 di Jalan Letjen Harun Sohar, Palembang.

​Saat dihampiri, sopir truk berinisial FN melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah dikejar. Dari hasil interogasi, FN dan rekannya, LN, mengaku telah menggelapkan sebagian muatan BBM jenis Bio Solar dan Dexlite sebanyak sekitar 400 liter. BBM tersebut dijual seharga Rp 2.000.000 di lahan tertutup di Ogan Ilir.

​Untuk mengelabui pihak perusahaan, tersangka FN melepaskan alat GPS dari truk tangki dan memasangnya pada sebuah power bank yang dibawa oleh LN. GPS palsu ini dibawa oleh LN untuk menunjukkan seolah-olah truk masih berada di area depo, padahal sudah keluar dari jalur distribusi untuk melakukan penggelapan.

​Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 374 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *