L

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat penyebaran PornoGrafi “Ayah Dan Anak Terlibat DiAmankan”

MEDIABBC.co.id – Palembang – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat penyebaran konten pornografi dan layanan Video Call Seks (VCS) yang beroperasi melalui media sosial. Yang mengejutkan, dua dari tiga pelaku yang ditangkap adalah ayah dan anak.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus pada Minggu (6/7/2025) di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang adalah Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) yang merupakan ayah dari Leo, serta Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Subdit V Tipidsiber pada Minggu, 6 Juli 2025. Saat itu, mereka menemukan akun media sosial “Mella_Gemoyyy” di Threads dan “Info Viral Indonesia” di Twitter yang secara terang-terangan mempromosikan jual beli konten pornografi serta jasa VCS.

“Konten pornografi yang ditawarkan meliputi video masturbasi perempuan, video perempuan telanjang, dan layanan Video Call Seks,” jelas AKBP Dwi Utomo saat press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).

Video-video ini, lanjut Dwi, didapatkan tersangka dari berbagai akun media sosial yang kemudian diunduh dan diolah kembali. Video masturbasi dan perempuan telanjang dijual seharga Rp 200 ribu per video, sedangkan layanan VCS dipatok Rp 150 ribu untuk satu kali panggilan.

Modus operandi para pelaku cukup licik. Untuk penjualan video, mereka akan mengirimkan file ke ponsel korban. Sementara untuk VCS, pelaku menggunakan dua ponsel. Satu ponsel menampilkan video wanita telanjang yang sedang masturbasi, dan ponsel lainnya digunakan untuk VCS dengan korban, dengan kamera diarahkan ke layar ponsel yang menampilkan video tersebut.

Ironisnya, setelah VCS selesai, pelaku diam-diam merekam layar kamera tanpa sepengetahuan korban. Rekaman ini kemudian digunakan untuk memeras korban. “Pelaku akan meminta sejumlah uang jika korban ingin rekaman VCS-nya dihapus. Jika tidak mau, rekaman tersebut akan disebar di akun Twitter X ‘Info Viral Indonesia’,” terang Dwi.

Motif utama ketiga pelaku adalah ekonomi. Dari aksinya yang telah berjalan kurang lebih setahun, mereka berhasil meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp 70 juta.

Tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapatkan ide dan inspirasi dari temannya. “Saya melakukan ini terinspirasi dari teman yang mengajari, lalu saya praktikkan. Kalau untuk VCS yang tidak bayar, baru saya ancam disebarkan,” ungkap Leo.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu rekening bank Mandiri atas nama Astiani yang digunakan untuk menerima transfer dari korban, akun media sosial Threads “Mella_Gemoyyy”, akun Twitter X “Info Viral Indonesia”, dan uang tunai sebesar Rp 2.250.000.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *