MEDIABBC.co.id-PALEMBANG – Realisasi belanja modal pembangunan Kantor Induk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang menuai kritik. Proyek yang menelan dana APBD sebesar Rp13,6 miliar tersebut dipastikan molor dari target perencanaan.
Pihak pelaksana, CV Everest Dream Contractor, kini harus bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Selain kewajiban menyelesaikan sanksi denda harian yang dihitung dari total nilai kontrak, reputasi perusahaan tersebut juga berada di ujung tanduk.

“Sesuai aturan yang berlaku, kontraktor diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak. Tak hanya denda materiil, CV Everest Dream Contractor juga terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist) karena dinilai gagal memenuhi kewajiban kontrak”.
Muncul desakan agar pemerintah bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi blacklist kepada pihak rekanan guna memberikan efek jera terhadap pengerjaan proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Redaksi mencoba mengkonfirmasi ke pihak terkait namun sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum di respon.
(Redaksi)













