MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Gelombang tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat menyusul mencuatnya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tidak hanya berhenti di daerah, kasus ini kini didorong untuk mendapat perhatian langsung dari Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat pusat.
Langkah ini diambil oleh Pemerhati Situasi Terkini (PST) setelah secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa lima desa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (10/3/2026), disertai aksi massa di halaman kantor kejaksaan.
Namun, alih-alih menunggu proses berjalan, PST memilih menaikkan eskalasi, ketua Umum PST, Dian HS, memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke Jakarta dalam waktu dekat.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja daerah. Ada indikasi kuat pola sistematis. Karena itu kami akan mendorong supervisi langsung dari pusat,” tegas Dian.Rabu, (08/04/2026).
Berbeda dari sekadar temuan administratif, PST mengklaim telah mengantongi bukti lapangan yang mengarah pada pola penyimpangan terstruktur. Dugaan tersebut mencakup lima desa: Burai, Limbang Jaya I, Limbang Jaya II, Bangun Jaya, dan Sri Bandung.
Dalam investigasi mereka, PST menemukan sejumlah kejanggalan yang berulang, mulai dari proyek infrastruktur bernilai ratusan juta rupiah yang tidak sesuai spesifikasi, hingga kegiatan yang secara administratif dilaporkan selesai namun minim bukti fisik.
Tak hanya itu, dugaan mark-up juga disebut terjadi pada pengadaan fasilitas publik seperti sarana olahraga.
Sementara belanja operasional desa, termasuk layanan internet dan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), dinilai menyerap anggaran besar tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Polanya berulang dan terstruktur. Ada indikasi kuat manipulasi laporan realisasi anggaran,” ujar Dian.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya penyertaan modal di sektor pertanian dan peternakan yang keberadaannya disebut tidak jelas secara fisik di lapangan.
PST memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah, mengingat rentang waktu yang diperiksa mencakup tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Jika dugaan ini terbukti, kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal pengelolaan Dana Desa terbesar di wilayah Ogan Ilir dalam beberapa tahun terakhir.
PST pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemanggilan kepala desa dan perangkat terkait, hingga audit menyeluruh penggunaan anggaran.
Sebagai bentuk keseriusan, PST bersama masyarakat akan menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 28 April 2026. Aksi tersebut bertujuan mendesak Kejaksaan Republik Indonesia agar turun tangan langsung melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini.
Dian akan didampingi Sekretaris PST, Sukirman, dalam aksi tersebut.
Sekitar 50 hingga 70 massa diperkirakan akan ikut serta, membawa dokumen hasil investigasi sebagai bentuk tekanan moral dan bukti awal kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat.
“Ini uang rakyat. Jika ada yang bermain, harus dibuka seterang-terangnya. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Dian.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam merespons tuntutan transparansi pengelolaan Dana Desa yang selama ini menjadi program strategis pemerintah.
Publik menanti, apakah laporan ini akan berujung pada pembuktian hukum, atau justru kembali tenggelam di tengah banyaknya kasus serupa di daerah.
Dengan tekanan yang terus meningkat hingga ke pusat, bola kini berada di tangan penegak hukum. (H Rizal).













