Tender Gagal, Dana Cair: Dugaan Skandal Proyek Jalan di PALI Menguat, Aktivis Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Turun Tangan

Tender Gagal, Dana Cair: Dugaan Skandal Proyek Jalan di PALI Menguat, Aktivis Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Turun Tangan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Dugaan skandal serius dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke proyek pengerasan jalan di Dusun I Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI itu disebut-sebut menyimpan kejanggalan mendasar: status tender dinyatakan gagal, namun kontrak tetap terbit dan pembayaran justru telah direalisasikan hingga 100 persen.

Fakta ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis antikorupsi. Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan sistematis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini bukan lagi soal teknis. Jika tender gagal tapi proyek berjalan dan dibayar penuh, maka patut diduga ada proses yang sengaja dilangkahi. Ini indikasi kuat adanya pelanggaran serius,” tegas Rahmat Sandi Iqbal, Sabtu (04/04/2026).

Berdasarkan penelusuran data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek dengan pagu anggaran hampir Rp1 miliar tersebut secara resmi berstatus gagal tender. Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, kondisi itu seharusnya menghentikan seluruh proses lanjutan, termasuk kontrak dan pembayaran, namun yang terjadi justru sebaliknya.

SIRA menduga pekerjaan fisik telah dilakukan sebelum proses tender dinyatakan sah, atau bahkan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan negara: transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Lebih jauh, pola ini dinilai membuka celah terjadinya pengondisian proyek, mark-up anggaran, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Melihat indikasi tersebut, SIRA secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam, mereka meminta penyelidikan menyeluruh dilakukan, termasuk audit terhadap dokumen kontrak, proses tender, hingga aliran dana proyek.

Nama Komisi Pemberantasan Korupsi kembali disebut sebagai pihak yang dinilai paling tepat untuk menangani perkara ini, mengingat kompleksitas dan potensi keterlibatan pejabat daerah.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika aparat lokal lambat, kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional,” ujar Rahmat.

Selain KPK, SIRA juga mendorong keterlibatan institusi kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk melakukan pendampingan hukum serta mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran administratif yang berdampak pidana.

Kasus ini bukan yang pertama kali disorot oleh SIRA, sebelumnya lembaga tersebut mengaku telah melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI ke KPK terkait dugaan lain dalam proyek pengadaan.

Hal ini memunculkan dugaan adanya pola berulang dalam tata kelola proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terjadi, praktik seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan di daerah. Transparansi digital melalui LPSE yang seharusnya menjadi alat kontrol publik justru menunjukkan anomali yang serius.

Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan membuka ruang normalisasi pelanggaran prosedur dalam proyek-proyek pemerintah lainnya.

“Ini bukan hanya soal satu proyek jalan. Ini soal integritas sistem. Jika dibiarkan, maka publik akan kehilangan kepercayaan,” tutup Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten PALI terkait dugaan tersebut.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *