MEDIABBC.co.id – Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba.
Tersangka yang diamankan adalah SF (24), warga setempat. Dari tangan SF, petugas menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,38 gram.
Namun, operasi penangkapan ini tidak berjalan mulus. Seorang pelaku lain berinisial HD (24) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). HD diketahui kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.
Barang Bukti Diamankan
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi kejadian, yaitu:
Satu sekop plastik dari pipet.
Satu unit handphone Samsung warna silver.
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nomor polisi, yang diduga kuat milik pelaku HD yang melarikan diri.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Tanjung Raja Utara.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim Unit II langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Satu pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar IPTU A. Surya Atmaja.
Dari hasil interogasi, tersangka SF mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya bersama HD. Saat ini, tersangka telah menjalani tes urine dan seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Saya apresiasi kerja cepat anggota di lapangan. Polres Ogan Ilir berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka SF akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, sementara tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku DPO.
(Jack-red)












