MEDIABBC.co.id – Palembang – Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (JAMSAKI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota, Wakil Walikota, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kebijakan mutasi jabatan yang dinilai kontroversial. Sorotan utama tertuju pada penempatan seorang pejabat golongan Penata Tingkat 1 (3D) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Puluhan massa JAMSAKI yang dipimpin oleh Koordinator Aksi David, bersama Koordinator Lapangan Satria, Dorres Angga, Reza Mao, Mukri, dan Rahmat Sandi, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kota Palembang, Senin (06/10/25).
Kejanggalan Rangkap Jabatan dan Golongan
Dalam orasinya, David menyoroti ketidaksesuaian kapasitas pejabat tersebut untuk menempati posisi strategis Sekretaris Dinas PUPR.
“Penunjukan ini dinilai tidak sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok dan fungsi yang seharusnya diemban oleh seorang Sekretaris Dinas. Golongan 3D jelas kurang pas untuk posisi strategis tersebut,” ujar David.
Menurut JAMSAKI, kejanggalan semakin mencuat karena pejabat berinisial “R” tersebut juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang.
“Situasi rangkap jabatan ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat kinerja optimal Dinas yang memiliki anggaran besar dan proyek-proyek infrastruktur vital bagi Palembang,” tambahnya.
David menegaskan bahwa penunjukan ini berisiko merusak sistem kepegawaian. “Bagaimana mungkin seorang pejabat dengan golongan 3D bisa mengawasi dan mengkoordinasikan pekerjaan di Dinas sebesar PUPR? Ini jelas membuka celah penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” ungkapnya.
Tuntutan Resmi JAMSAKI kepada DPRD
Oleh karena itu, JAMSAKI menyampaikan tiga tuntutan resmi kepada DPRD Kota Palembang, yaitu:
Memanggil dan memeriksa Walikota, Wakil Walikota, dan Kepala BKPSDM untuk memberikan penjelasan terkait penunjukan kontroversial yang diduga adanya unsur nepotisme dan kepentingan politik.
Mengevaluasi dan menyelidiki lebih lanjut kebijakan mutasi tersebut, terutama terkait penunjukan saudara “R” sebagai Sekretaris sekaligus Plt. Kepala Dinas PUPR, yang dinilai tidak memiliki kapabilitas yang memadai untuk jabatan tersebut.
Mendesak DPRD untuk mengambil tindakan tegas demi mencegah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan anggaran di Dinas PUPR.
Respons DPRD Palembang
Di tempat terpisah, aspirasi massa diterima oleh Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Palembang, Juana Ria. Ia menyampaikan permohonan maaf karena anggota DPRD tidak berada di tempat untuk menemui langsung.
“Aspirasi ini nantinya akan kami sampaikan ke anggota DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi I, dan akan kami sampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, Komisi I, dan juga Sekretaris DPRD Kota Palembang,” tutup Juana Ria.
(Jack-red)













