MEDIABBC.co.id – Kabar gembira bagi pelaku sumur minyak rakyat! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja maupun di luar wilayah operasi mereka.
Langkah strategis ini diambil
pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Permen yang disahkan pada 3 Juni 2025 ini mengatur kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat selama periode penanganan sementara, yaitu paling lama 4 tahun sejak Permen berlaku atau hingga tahun 2029.
Siapa Itu Sumur Minyak Masyarakat?
Dalam Permen ini, sumur minyak masyarakat didefinisikan sebagai sumur minyak bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM.
Bagaimana Skema Pembeliannya?
Permen ESDM 14/2025 secara rinci mengatur pembelian hasil produksi minyak sumur masyarakat. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa:
* KKKS wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak bumi mereka.
* Besaran imbalan ditetapkan sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia.
* Imbalan ini akan menjadi bagian dari biaya operasi Kontraktor pada skema cost recovery.
* Untuk skema gross split, imbalan diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (sebelum pajak) menjadi 93%.
Selain itu, BUMD, Koperasi, atau UMKM juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang terlibat, dengan besaran paling tinggi 70% dari harga minyak mentah Indonesia, berdasarkan kesepakatan wajar.
Dukungan dan Tanggung Jawab
Menteri ESDM dapat menugaskan KKKS untuk melaksanakan perluasan atau pelepasan bagian Wilayah Kerja guna mendukung produksi dari sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM (Pasal 24).
Penting diingat, BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab penuh atas keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan good engineering practices, serta bertanggung jawab atas minyak bumi hingga titik serah sumur minyak. Sementara itu, KKKS wajib memenuhi ketentuan serupa saat menerima minyak bumi sejak titik serah sumur minyak.
Sanksi Jika Tak Diserahkan !
Permen ini juga menegaskan, hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor. Jika tidak dilakukan, akan ada tindakan penegakan hukum.
Tahapan Kerja Sama
Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM ini akan melalui beberapa tahapan:
* Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
* Penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
* Pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
* Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
* Pengawasan dan pelaporan.
(Redaksi)