MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali bergerak dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde. Pada Rabu (16/4/2025).
Tim penyidik berencana melakukan penggeledahan di kantor PT. MB yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. PT. MB diketahui merupakan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah dalam proyek tersebut.

Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
Sayangnya, upaya tim penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan penggeledahan tidak berhasil. Setibanya di lokasi yang dituju, kantor PT. MB ternyata sudah tutup dan tidak lagi beroperasi. Akibatnya, tim penyidik tidak dapat melaksanakan kegiatan penggeledahan yang telah direncanakan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., melalui keterangan tertulis yang diterima awak media.
(Red)













