MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan berinisial YE pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Palembang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., Mengatakan:
YE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023.
Tersangka YE diduga memanipulasi atau membuat dokumen fiktif dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 807.960.307. Setelah diamankan, YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)