Tokoh Masyarakat Laporkan Kades Tanjung Menang ke Kejari Banyuasin: Dana Desa Rp898 Juta Diduga Fiktif Dan Mark-up

MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, Kepala Desa Tanjung Menang berinisial IW resmi dilaporkan oleh tokoh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp898.693.000.

Laporan ini diserahkan langsung oleh Aswani Kirom, tokoh masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, yang selama ini dikenal aktif mendorong transparansi dan mengawal pembangunan desa. Laporan ini didaftarkan pada Senin (22/09/2025).

Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Dalam dokumen laporan yang dilengkapi bukti, Aswani Kirom menyebutkan sejumlah kejanggalan serius, di antaranya:

Ketidaktransparanan realisasi dana desa senilai Rp898,6 juta.

Terindikasi adanya kegiatan fiktif, terutama pada program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Beberapa pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga terjadi mark-up anggaran.

Kepala Desa diduga melibatkan enam nama warga (ED, MK, FS, SA, P, ZA) untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa penjelasan atau keterbukaan.

“Kami tidak hanya menyampaikan laporan, tapi juga melengkapinya dengan bukti berupa salinan SPJ Dana Desa 2024. Dari dokumen itu jelas terlihat banyak hal yang harus ditelusuri penegak hukum,” ujar Aswani Kirom, perwakilan warga pelapor.

Konsistensi Pelapor Kawal Dana Rakyat

Aswani Kirom bukanlah orang baru dalam advokasi desa. Ia dikenal sebagai sosok yang kritis dan konsisten memperjuangkan keterbukaan.

“Keberanian Aswani kembali maju sebagai pelapor menegaskan perannya sebagai wakil aspirasi rakyat yang tidak ingin dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata tokoh masyarakat lainnya.

Pada periode sebelumnya, Aswani bersama warga juga pernah melaporkan mantan Kepala Desa Tanjung Menang berinisial DN yang kemudian terbukti bersalah dan dipenjara akibat kasus korupsi.

“Dana desa adalah hak rakyat. Kalau diselewengkan, maka rakyat yang dirugikan. Itu sebabnya kami serius melaporkan ini,” tegas Aswani.

Desakan Penyelidikan dan Pengawalan Media

Warga mendesak Kejari Banyuasin segera melakukan audit investigasi dan penyelidikan mendalam. Mereka menegaskan dana desa adalah instrumen penting untuk kesejahteraan, bukan sarana memperkaya kelompok tertentu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini berhenti di meja administrasi saja,” tambahnya.

Agar laporan ini tidak mandek, warga berkomitmen menggandeng LSM untuk pengawalan hukum dan melibatkan media sebagai kontrol publik. Laporan ini juga ditembuskan ke Inspektorat Banyuasin, Polres Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Polda Sumsel.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Menang, IW, belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penyelewengan tersebut.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *