Ultimatum Akhir Tahun: Kejaksaan Lubuklinggau Dikepung Massa, 15 OPD Dilaporkan Dugaan Korupsi

Ultimatum Akhir Tahun: Kejaksaan Lubuklinggau Dikepung Massa, 15 OPD Dilaporkan Dugaan Korupsi

MEDIABBC.co.id, Lubuklinggau Kredibilitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dipertaruhkan di penghujung tahun 2025. Senin (29/12/2025), ratusan massa dari Aliansi Pembasmi Tikus Kantor (APTK) yang bernaung di bawah Badai Anti Korupsi (BAK) mengepung kantor Kejari Lubuklinggau dan melayangkan ultimatum terbuka: hentikan stagnasi penegakan hukum atau hadapi perlawanan publik yang lebih besar.

Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi simbolik. Massa datang membawa Laporan Aduan (Lapdu) Massal berisi dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dua wilayah, yakni 7 OPD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan 8 OPD di Kota Lubuklinggau.

Koordinator lapangan APTK, Moh Didink, menyebut Kejari Lubuklinggau mulai kehilangan kepercayaan publik akibat minimnya terobosan dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat daerah.

“Publik tidak butuh seremoni hukum. Yang kami lihat, penegakan hukum tipikor di daerah ini mandek. Kasus beredar luas di masyarakat, tapi jaksa seperti berjalan di tempat,” kata Didink dalam orasinya.

Menurutnya, jika laporan masyarakat terus dibiarkan tanpa kejelasan, Kejaksaan berpotensi dinilai hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Penyerahan Lapdu Massal ini menjadi tes serius bagi integritas Kejari Lubuklinggau. APTK secara terbuka menantang Kejaksaan untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan politik maupun kepentingan elit lokal.

“Kalau laporan ini berhenti di meja jaksa, maka publik berhak menyimpulkan ada masalah serius di institusi penegak hukum,” tegas Didink.

Di bawah tekanan massa dan pengawalan ketat aparat kepolisian, pihak Kejari akhirnya menyepakati Notulen Kesepakatan Bersama yang ditandatangani hari itu juga. Dokumen tersebut memuat komitmen Kejaksaan untuk:

  • Menjamin transparansi penanganan laporan melalui SP2HP secara berkala
  • Bekerja tanpa intervensi politik atau tekanan kekuasaan
  • Menindaklanjuti seluruh laporan tanpa penundaan dan tanpa tebang pilih

Bagi massa aksi, dokumen tersebut bukan sekadar janji moral, melainkan kontrak publik yang mengikat.

Meski aksi berakhir damai, tekanan terhadap Kejari Lubuklinggau justru baru dimulai. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Ini bukan soal kami percaya atau tidak. Ini soal Kejaksaan membuktikan diri. Kalau 15 OPD ini tidak disentuh serius, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujar salah satu peserta aksi.

Di akhir tahun 2025, Kejari Lubuklinggau berada di persimpangan krusial: bergerak progresif membongkar dugaan korupsi di tubuh pemerintahan daerah, atau dicap sebagai institusi yang gagal menjawab tuntutan keadilan publik.

Bola kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *