Viral! M Sanusi SH, MH Angkat Bicara Soal Tuduhan Tak Profesional: “Saya Sudah Tempuh Jalur Hukum!”

MEDIABBC.co.id, Palembang – Nama praktisi hukum sekaligus aktivis Sumatera Selatan, M Sanusi SH, MH, mendadak menjadi sorotan publik usai viralnya pemberitaan yang menyudutkan dirinya di media sosial. Dalam pemberitaan tersebut, Sanusi disebut-sebut sebagai oknum pengacara yang “tidak memahami hukum”, sebuah tuduhan serius yang dinilai mencemarkan nama baik profesinya sebagai advokat.

Pernyataan yang beredar luas itu memicu reaksi dari sejumlah advokat di Palembang, yang merasa profesi mereka dilecehkan oleh narasi yang dinilai tidak berdasar. Tidak tinggal diam, Sanusi pun memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Saya sudah laporkan oknumnya ke Polrestabes Palembang,” tegas Sanusi dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/10/2025).

Sanusi mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/3121/X/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 Oktober 2025, pukul 21.11 WIB.

Dalam penjelasannya, Sanusi menyebut bahwa tuduhan tersebut muncul saat dirinya tengah mendampingi klien warga Kemang Agung yang sedang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.

“Kami menyebutkan pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik, namun justru dituduh tidak tahu hukum oleh pihak berinisial H,” jelasnya.

Sanusi menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya ke Polrestabes Palembang telah diterima dan dikategorikan sebagai laporan pencemaran nama baik sesuai Pasal 311 KUHP, yang menyatakan bahwa fitnah yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak reputasi seseorang merupakan tindak pidana.

Yang membuat Sanusi merasa dirugikan secara pribadi dan profesional adalah penyebaran gambar dirinya bersama rekan dan klien dalam publikasi yang menyudutkan. Hal ini dinilai sebagai bentuk serangan pribadi yang tidak bisa dibiarkan.

“Ini bukan hanya menyerang saya secara pribadi, tapi juga mencederai profesi advokat secara umum. Maka, kami ambil langkah hukum,” tegasnya.

Sanusi juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menggunakan jalur hukum yang sah, alih-alih menyerang melalui media sosial atau publikasi yang menyesatkan.

Sejumlah praktisi hukum di Sumatera Selatan juga mulai angkat suara, mengecam pola-pola pembunuhan karakter terhadap advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum.

“Tuduhan kepada seorang advokat bahwa ia tidak paham hukum tanpa dasar jelas, bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi,” ujar salah satu pengacara senior yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses terhadap laporan yang dilayangkan oleh M Sanusi SH, MH. Sementara itu, publik menanti kelanjutan dari polemik ini dan berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *