MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, dua terdakwa dijatuhi hukuman mati, sementara satu terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yang mendapat vonis tersebut adalah Mistoni dan Sakiman yang divonis mati, serta Zupiyadi yang divonis penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Palembang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, SH, serta tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (15/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Sakiman, serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Zupiyadi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan di PN Palembang, Jalan Kapten A. Rivai.
Pertimbangan Hakim dan Peran Terdakwa
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah sangat meresahkan masyarakat.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ujar hakim, menegaskan tidak adanya keringanan bagi para pelaku kejahatan narkotika kelas kakap ini.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang juga menuntut ketiganya dengan hukuman mati, mengingat peran aktif mereka dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah. Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik dan aktivis di Sumatera Selatan mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, ketika terdakwa Mistoni menerima perintah via telepon dari seseorang bernama Candra (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menyiapkan orang yang dapat mengambil 15 kilogram sabu di wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi. Zupiyadi kemudian berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan menggunakan sepeda motor. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang menyerahkan tas ransel dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.
Setelah menerima barang haram itu, Zupiyadi melapor kepada Mistoni bahwa sabu sudah diamankan. Namun, aksi mereka segera terendus oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Mistoni. Pengembangan kasus ini kemudian menyeret dua nama lain, Sakiman dan Zupiyadi, hingga ketiganya berakhir di meja hijau.
Usai mendengarkan vonis berat tersebut, baik tim Penasihat Hukum terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding atau menerima putusan).
(Jack-red)













