Wali Murid SDN 3 Parit Tiga Protes: Sumbangan Ditentukan Nominal Jadi Sorotan!

MEDIABBC.co.id – PARIT TIGA, BANGKA BARAT – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, SDN 3 Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, menjadi sorotan setelah diduga menarik iuran sebesar Rp 10.000 kepada wali murid untuk membayar gaji guru honorer.

Informasi ini terungkap melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp kelas. Dalam pesan tersebut, pihak sekolah meminta sumbangan seikhlasnya untuk tenaga honorer. Namun, narasi “sukarela” itu berubah menjadi beban ketika pihak sekolah menentukan nominal dan batas waktu pembayaran.

Keluhan Wali Murid: Antara Iuran dan Jual Beli LKS

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, sekolah negeri yang seharusnya gratis kini justru dipenuhi berbagai biaya tambahan.

“Setahu saya sumbangan itu tidak boleh ditentukan nominal dan batas waktunya. Kalau dipatok, itu namanya pungutan, bukan sumbangan. Nominalnya memang kecil, tapi ditambah lagi harus beli LKS. Sebenarnya, benar tidak sekolah negeri itu gratis?” ujarnya dengan nada kecewa kepada media, Kamis (12/2).

Ia mengaku terpaksa bersuara anonim karena khawatir anaknya akan dikucilkan di sekolah jika identitasnya terungkap.

Tabrak Aturan Permendikbud dan Juknis BOSP 2025

Tindakan memungut biaya untuk gaji guru honorer di sekolah negeri merupakan pelanggaran nyata terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Aturan tersebut dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan yang bersifat mengikat, baik dalam jumlah maupun jangka waktu.

Lebih lanjut, berdasarkan aturan terbaru Tahun Anggaran 2025, alokasi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Reguler untuk pembayaran honorer di SD Negeri telah dibatasi maksimal 20% dari pagu anggaran. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah lebih efisien dalam mengelola anggaran tanpa harus membebani orang tua siswa.

Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah belum membuahkan hasil. Sulistyo, Wali Kelas 4B yang menyebarkan informasi iuran tersebut di grup WhatsApp, tidak merespons pesan maupun panggilan telepon.Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat serta otoritas terkait lainnya juga masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *