MEDIABBC.co.id -PALEMBANG – Ratusan warga dari RW 10 dan RW 11 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, melakukan aksi gotong royong besar-besaran di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pulo Gadung, Minggu (12/4). Aksi ini bukan sekadar bersih-bersih biasa, melainkan bentuk ketegasan warga dalam menjaga aset lahan pemakaman berdasarkan kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Inkracht
Ketua pelaksana kegiatan, AH Milin, menegaskan bahwa pengelolaan lahan TPU ini sepenuhnya berada di tangan masyarakat setempat. Hal ini merujuk pada Surat Pengadilan No. W61/3619/PDT.02/12/2016 yang telah berstatus Inkracht van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

”Lahan TPU ini harus dirawat dan dikelola oleh masyarakat dari RT 52, 53, 54, 55 (RW 10) dan RT 50 (RW 11). Ini adalah amanat putusan PN Palembang dan hasil kesepakatan rapat warga yang sudah disahkan sejak 2016 dan diperkuat kembali pada 2020,” tegas AH Milin di lokasi.
Hanya Untuk Warga Pulo Gadung
Senada dengan hal tersebut, para jajaran Ketua RT dan RW yang hadir menyatakan sikap tegas terkait peruntukan lahan pemakaman. Mereka sepakat bahwa area tersebut diprioritaskan khusus bagi warga Pulo Gadung yang berada di lingkup RT/RW terkait.
”Kami tetap mempertahankan lahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tawar-menawar soal pengelolaan, karena dasarnya jelas: keputusan pengadilan dan rapat warga,” ujar salah satu perwakilan RT di lokasi.
Solidaritas Masyarakat
Kegiatan gotong royong ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus pengingat bagi pihak luar agar menghormati keputusan hukum yang ada. Warga yang hadir serentak mengamini pernyataan para pengurus RT/RW, menandakan dukungan penuh terhadap tata kelola TPU secara mandiri.
”Kami hadir di sini untuk memastikan lingkungan kami tetap terjaga dan hak warga atas lahan pemakaman ini tidak diganggu gugat,” tutup salah seorang warga.
( Redaksi – Ariyanto)













