MEDIABBC.co.id – Jakarta, Belitung Timur – Dunia pers Indonesia kembali tercoreng dengan dugaan kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Belitung Timur. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendesak kepolisian untuk segera mengejar dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Komaruddin secara tegas menyesalkan insiden kekerasan ini, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak boleh dibiarkan.
“Jika betul terjadi pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya, maka pihak kepolisian sebagai pengayom rakyat mesti bisa mengejar pelakunya dan diproses secara fair dan transparan sesuai undang-undang,” tegas Komaruddin pada Kamis petang (17/7/2025).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Klarifikasi Hingga Berujung Pengeroyokan
Insiden dugaan pengeroyokan ini bermula ketika tiga wartawan, termasuk Lendra Agustian, anggota PWI Babel, sedang melakukan tugas jurnalistik di lokasi proyek tambak udang Vaname, kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur.
Lendra Agustian, yang akrab disapa Kacak, menceritakan bahwa mereka menerima panggilan telepon dari Kepala UPT KPHP Gunung Durin, Cahyono, pada Kamis (17/7/2025). Cahyono meminta mereka bertemu di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tayang sebelumnya.
“Saya bersama dua rekan, Herlambang dan Jasman, berangkat ke Manggar menggunakan mobil sekitar pukul 10.00 WIB dan tiba sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Lendra.
Setibanya di Manggar, mereka diarahkan Cahyono untuk bertemu di Kedai Kopi 1001. Pertemuan itu bertujuan mengklarifikasi soal keberadaan kawasan hutan lindung di lokasi Tanjung Batu Burok. Setelah wawancara, Cahyono mengajak ketiga wartawan tersebut menuju lokasi lahan tambak udang, tempat dugaan pengeroyokan terjadi.
Di lokasi pertama, Cahyono menggunakan ponselnya untuk mengambil titik koordinat, yang hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan. Namun, saat berpindah ke titik lain, koordinat menunjukkan lokasi itu berada di dalam kawasan hutan.
“Cahyono mengakui bahwa lokasi tempat kami berdiri merupakan kawasan hutan,” tambah Lendra.
Usai meninjau lokasi, ketiga wartawan berjalan kembali menuju mobil yang terparkir sekitar 300 meter. “Tanpa diduga, kami sudah ditunggu oleh sekitar 30 orang. Di sana, kami mendapat intimidasi hingga akhirnya dikeroyok secara fisik oleh rombongan tersebut,” papar Lendra.
Respons Pihak Berwenang dan Organisasi Pers
Menanggapi laporan ini, Kapolres Belitung Timur, AKBP Feri Indra Dalimunthe, menyatakan akan segera mengecek laporan dugaan pengeroyokan tersebut. “Saya cek dulu,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Ketua PWI Babel, Mohammad Fathurrakhman atau Boy, mendesak Polres Belitung Timur untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini.
“Ini bentuk menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jadi sudah masuk ranah pidana,” tegas Boy.
Boy menambahkan, kemerdekaan pers melindungi dan menjamin hak asasi warga negara, dalam hal ini wartawan, untuk mencari, memperoleh, dan menyiarkan informasi dalam bentuk berita. “Anggota PWI Babel sedang melaksanakan tugas jurnalistik, ini malah diduga dikeroyok,” kecamnya.
Hingga berita ini disiarkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.
(Redaksi)