Wartawan Diintimidasi Saat Liput Kasus Korupsi, 32 Media Nasional Resmi Polisikan AEP ke Polrestabes Palembang

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Upaya peliputan kasus korupsi di Sumatera Selatan kembali tercoreng. Sebanyak 32 wartawan dari berbagai media nasional, TV, dan online resmi melaporkan seorang pria berinisial AEP (26) ke Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan tindakan intimidatif dan menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebuah pelanggaran yang termasuk tindak pidana dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 junto Pasal 4 Ayat (2).

Laporan polisi dibuat melalui kuasa hukum para jurnalis, Mardiansyah SH, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025).

Insiden bermula ketika para jurnalis meliput press release penahanan tersangka WS, dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di bank pelat merah, yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (17/11/2025).

Situasi semula kondusif. Namun saat tersangka WS digiring menuju mobil tahanan, sejumlah orang—diduga enam individu—tiba-tiba melakukan penghalangan terhadap wartawan yang sedang merekam proses tersebut.

“Terlapor AEP mendorong dan mengancam wartawan yang sedang mengambil gambar. Tindakan itu jelas menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Mardiansyah usai membuat laporan.

Menurutnya, korban Romadon dan rekan-rekannya kehilangan akses untuk meliput, sehingga unsur pidana dalam UU Pers terpenuhi. “Ancaman hukumannya jelas, penjara hingga 2 tahun dan denda Rp500 juta,” tambahnya.

Mardiansyah juga menyinggung bahwa identitas dan kapasitas AEP masih belum jelas. “Kami belum tahu apakah dia pengacara, pendamping hukum, atau pihak lain. Yang jelas tindakannya menghambat tugas wartawan,” ungkapnya.

Ia memastikan laporan ini bisa berkembang menjadi penyelidikan yang lebih luas. “Bukan tidak mungkin ada pasal tambahan yang dijunctokan oleh penyidik,” kata dia.

menegaskan, laporan ini bukan semata-mata soal profesi, tetapi soal perlindungan terhadap pilar demokrasi.

“Penghalangan kerja wartawan berarti menghalangi publik memperoleh informasi. Ini bukan hanya serangan terhadap wartawan, tetapi terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap Polrestabes Palembang memproses laporan ini secara profesional dan memberikan efek jera.

Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya singkat.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *