=========================================

Aliansi Rakyat Menggugat SumAksi DiKantor Gubernur Bukan Sekadar Titik Api: 348 Ribu Kasus ISPA Terjadi di Sumsel, Desak Korporasi Dan Pemerintah Bertanggung Jawab

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Gelombang aksi demonstrasi menuntut penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) digelar di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada operasi pemadaman, tetapi juga pada akuntabilitas hukum dan perlindungan kesehatan warga.

Koordinator Aksi, Rudi Angaribuan dan Capung, menilai karhutla di Sumsel telah bergeser dari sekadar darurat bencana menjadi krisis lingkungan, kesehatan, hingga penegakan hukum yang berulang setiap tahun.

Dampak Kesehatan: Ratusan Ribu Warga Terserang ISPA

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, kabut asap berbanding lurus dengan melonjaknya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

30 Agustus – 19 September 2026: Tercatat 29.969 kasus ISPA hanya dalam kurun waktu 3 pekan.

Januari – Agustus 2026: Kumulatif kasus ISPA di Sumsel mencapai 348.708 kasus.

Wilayah Terbanyak: Kota Palembang memimpin dengan 113.883 kasus, disusul Muara Enim (39.692), dan Musi Banyuasin (25.174).

“Dampak asap bukan sekadar angka statistik. Ada biaya berobat, anak-anak yang sakit, dan pekerja luar ruang yang terancam. Perlindungan kesehatan harus jadi prioritas, bukan cuma sekadar imbauan pakai masker,” tegas perwakilan aliansi.

Tinggi Kasus di Wilayah Konsesi

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat 2.676 kejadian karhutla hingga 10 September 2026, dengan 15 dari 17 kabupaten/kota berstatus rawan tinggi. Daerah penyumbang titik kebakaran terbesar meliputi:

Ogan Komering Ilir (OKI): 459 kejadian

Musi Banyuasin: 333 kejadian

Ogan Ilir: 294 kejadian

Banyuasin: 273 kejadian

Muara Enim: 244 kejadian

Aliansi menekankan agar pemerintah memeriksa tata kelola lahan dan kanal gambut secara komprehensif. Meski tidak semua kebakaran di kawasan konsesi langsung membuktikan kesalahan perusahaan, setiap indikasi pelanggaran wajib diusut secara transparan.

“Instrumen hukumnya sudah ada, seperti UU No. 32/2009 jo UU No. 6/2023 dan PERMA No. 13/2016. Masalahnya ada pada keseriusan pembuktian dan penegakan hukumnya,” tambah massa aksi.

7 Tuntutan Utama Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat

Dalam aksi yang dikawal Korlap Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama, dan Eko Wahyudi ini, aliansi menyampaikan tujuh poin tuntutan resmi:

Adili Korporasi: Memproses hukum perusahaan yang terbukti melakukan pidana karhutla dan pencemaran lingkungan.

Investigasi Konsesi: Memeriksa seluruh lokasi kebakaran di area izin usaha yang terindikasi melanggar aturan.

Audit Audit Pencegahan: Mengevaluasi kewajiban sistem pencegahan karhutla milik pemegang izin lahan.

Transparansi Data: Membuka informasi peta kebakaran, status lahan, dan perkembangan proses hukum kepada publik.

Alokasi Dana Asap: Mengalokasikan 20 persen dana bantuan Presiden untuk warga terdampak asap dan ISPA.

Beban Pemulihan: Membebankan seluruh biaya ganti rugi pemulihan lingkungan kepada pihak yang terbukti bersalah.

Restorasi Gambut: Melakukan pemulihan menyeluruh terhadap kawasan gambut yang rusak.

Massa menutup aksi dengan menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya butuh kabar mengenai berapa banyak titik api yang padam, tetapi kepastian hukum agar bencana asap tahunan ini tidak terus berulang.

(Jack)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *