MEDIABBC.co.id, PALEMBANG | Sidang putusan perkara penusukan Jamak Udin di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/4/2025), menghasilkan vonis 5 tahun penjara bagi terdakwa Ahmad Rusli. Namun, putusan majelis hakim menyatakan Ahmad Rusli bersalah atas tindak pidana penganiayaan, berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya atas pasal pengeroyokan 170 ayat 2 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH membacakan putusan nomor 89/Pid.B/2025/PN Plg yang menyatakan Ahmad Rusli terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Ahmad Rusli, Ricky MZ SH, menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
“Sejatinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Jamak Udin,” ujarnya.
Ricky menekankan bahwa bagi pihaknya, terbebasnya Ahmad Rusli dari dakwaan pengeroyokan adalah hal yang utama.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan nama-nama lain dalam kasus pengeroyokan dengan fakta putusan pengadilan.
“Putusan hakim dalam pertimbangannya ternyata sependapat dengan pembelaan dari kami selaku pengacara terdakwa, sepanjang hal-hal yang menyangkut pemenuhan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan,” jelas Ricky.
Lebih lanjut, Ricky menggambarkan perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan hakim. “JPU menuntut terdakwa dengan pasal pengeroyokan 170 ayat 2 KHUP, namun hakim memutus terdakwa dengan pasal penganiayaan 351 ayat 2 KUHP,” terangnya.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara pengeroyokan dan penganiayaan, terutama terkait jumlah pelaku. Pihak pengacara sejak awal tidak sepakat dengan adanya penyebutan nama-nama lain dalam kasus ini.
“Alhamdullilah untuk putusan hari ini. Puji syukur didapati kenyataan bahwa keadilan telah menemukan jalannya, yang mana tuntutan JPU dengan Pasal tunggal pengeroyokan terhadap klien kami tidaklah terbukti,” kata Ricky. Pihaknya menghormati putusan pengadilan yang dianggap telah didasari pada fakta dan bukti yang kuat.(Denny)