L

Ketum GAASS Cabang Oku Selatan Mustamirul Akbar : Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Segera Memeriksa Kepala Dinas PUPR Dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Oku Selatan.

MediaBbc.co.id – Palembang – Kasus korupsi pada OPD Kabupaten Oku Selatan seakan sudah menjadi tradisi yang lumrah dilakukan, Seperti yang di duga pada kasus korupsi di tubuh Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan terkait pada 4 proyek yang di lakukan oleh Dinas PUPR dan dana Tunjangan Sertifikasi Guru Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang di duga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Okus.

Menyikapi hal ini Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan Cabang Oku Selatan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sumsel guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pihak dari Kejati Sumsel segera mengusut dan memeriksa kedua kepala OPD tersebut.

Dalam orasi nya, ketum gaass cabang Oku Selatan Mustamirul Akbar menyampaikan, jangan sampai Kabupaten Oku Selatan menjadi sarang bagi oknum yang hanya ingin memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Kasus korupsi yang terindikasi di duga dilakukan Oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Oku Selatan menjadi atensi penting yang harus segera di usut oleh Kejati Sumsel , jangan sampai hal-hal seperti ini di diamkan apalagi di biarkan karena meruntut dari statement Kejagung RI “Korupsi adalah musuh kita bersama dan tidak ada kata ampun dan harus di tindak tegas bagi pelaku korupsi” maka dari itu kami meminta Kejati Sumsel menunjukan taringnya untuk memberantas kasus dugaan korupsi dan kami dari Gerakkan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Oku Selatan tentunya akan selalu mengawal yang menjadi point-point dari tuntutan kami pada aksi hari ini”.

Menanggapi tuntutan aksi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH.MH , “Tentunya kami menerima point-point yang menjadi tuntutan dari GASS Cabang Oku Selatan dan kami akan melakukan proses lebih lanjut , kami sangat berterimakasih karena sudah menyampaikan aspirasi ini dan semoga kita bersama-sama masih tetap mengawal permasalahan ini sampai tuntas”.

“jika dalam kurun waktu 4×24 jam pihak kejati sumsel belum memanggil Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Oku Selatan, maka kami akan melakukan aksi kembali dengan masa yang akan lebih banyak lagi dan kami tidak akan berhenti sampai disini dan percayalah tekanan dan tuntutan akan kami hadirkan lebih banyak puluhan bahkan ratusan lebih dari ini guna untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai selesai.” Akhir orasi dari Akbar.

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *