MEDIABBC.co.id – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjuk rasa di Kantor GraPARI Telkomsel Palembang, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (23/7/2025).
Aksi ini menuntut pertanggungjawaban Telkomsel terkait dugaan praktik penghangusan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak, yang disebut merugikan miliaran rupiah.
Ketua Lembaga PST, Dian Hermansyah, didampingi Sekretaris Sukirman, mengungkapkan kekecewaan banyak pengguna kartu Telkomsel.
“Modusnya, GraPARI Telkomsel Palembang diduga mengambil keuntungan dengan cara memanipulasi dan menghanguskan sisa kuota pelanggan,” tegas Dian.
Dian menjelaskan bahwa kuota internet merupakan aset digital yang telah dibeli pelanggan.
Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota dinilai melanggar hak-hak konsumen.
“Telkomsel harus bisa menjelaskan alasan di balik hangusnya dan lenyapnya sisa kuota pelanggan. Apa alasannya?” desak Dian.
Atas nama Lembaga PST, Dian mendesak PT Telkom untuk membuka data yang jelas mengenai ke mana larinya sisa kuota yang tidak terpakai tersebut.
Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian yang dialami pelanggan akibat kebijakan kuota hangus diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun. Angka ini bahkan bisa menembus Rp600 triliun jika diakumulasikan dalam satu dekade terakhir.
“Pelanggan merasa dirugikan karena kuota yang sudah dibayar hangus dan lenyap begitu saja.
Seharusnya ada mekanisme seperti data rollover atau pengalihan kuota sisa ke periode berikutnya,” pungkas Dian.
Sementara itu, pihak GraPARI Telkomsel Palembang melalui kuasa hukumnya, menanggapi aksi tersebut dengan menawarkan diskusi.
Pihak GraPARI mempersilakan perwakilan Lembaga PST untuk berdiskusi, namun dengan syarat tidak boleh membawa alat komunikasi seperti ponsel dan dilarang melibatkan wartawan.
Tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga PST yang juga merupakan koordinator aksi unjuk rasa.
“Seharusnya yang menyambut kami dan memberikan tanggapan itu General Manager atau Humas dari GraPARI Telkomsel Palembang, bukan seorang pengacara. Karena, ini hanya menyampaikan aspirasi bukan permasalahan hukum. Selain itu jika tidak boleh melibatkan wartawan berarti pihak GraPARI Telkomsel Palembang sudah menentang UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi jika melarang wartawan dalam tugas peliputan, maka dapat di ancam 2 Tahun kurungan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp.500 Juta Rupiah,” pungkas Dian (H. Rizal)