MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG – Ibu bhayangkari berinisial F membantah tegas tuduhan dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, F mengklarifikasi bahwa dirinya justru menjadi korban dari ulah oknum lain yang mengaku bisa membantu pembatalan PTDH dan pelolosan calon bintara.

Dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025), Dedek dan Alex Noven selaku kuasa hukum F menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan apa pun kepada pelapor L dan A.
“Klien kami tidak ada niatan menipu, dan tidak pernah menjanjikan pembatalan PTDH atau meloloskan calon bintara,” kata Dedek.
Kronologi berawal saat F mengunggah status kelulusan anaknya di Akpol. L dan A kemudian mendatangi F dan dihubungkan dengan M, seorang pria yang mengaku staf sipil di Istana Presiden, dan istrinya D. “M inilah yang meyakinkan L dan A saat video call, dan bahkan menyarankan transfer uang ke rekening Bu F,” terang Dedek.
Dedek menegaskan bahwa F hanya menjadi perantara dan tidak terlibat dalam negosiasi harga.
“Klien kami sudah bilang tidak bisa karena bukan kewenangannya, tapi L dan A tetap minta tolong dan dihubungkan dengan M. Soal harga, L dan A yang negosiasi langsung dengan M,” jelasnya.
Sebagai bentuk itikad baik, F telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 250 juta kepada L dan A. Namun, kini M dan D tidak dapat dihubungi.
Menariknya, F sendiri telah melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polda Metro Jaya (dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara) sejak 16 Juni 2025 atas dugaan penipuan serupa.
“Klien kami juga korban dari M dan D. Laporan kami sudah dibuat dan sedang berproses,” tutup Dedek.(H Rizal).













