Sidang Praperadilan di PN Palembang: Pemohon Tolak Eksepsi Termohon, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi

MEDIABBC.co.id,PALEMBANG—

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang kembali digelar hari ini, Kamis (14/8/2025), dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. Dalam sidang ini, An Fitriana selaku pemohon, melalui kuasa hukumnya, Advokat Indra Kasyanto, SH., M.Si., Cpl dan didampingi Hanan, SH, menyampaikan secara tegas penolakan atas seluruh dalil dan eksepsi yang diajukan oleh Termohon I dan Termohon II.

Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa praperadilan ini merupakan satu-satunya upaya hukum yang tersedia guna memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindakan melanggar prosedur yang dilakukan oleh termohon. Dalam repliknya, Indra Kasyanto menyoroti legal standing (kedudukan hukum) termohon yang dinilai tidak sah karena masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.

“Bagaimana mungkin Termohon II, yang notabene adalah anggota Polri aktif, justru melakukan pelaporan secara pribadi tanpa izin atasan, dan menunjuk kuasa hukum di luar institusi. Ini jelas melanggar aturan internal Polri,” tegas Indra di hadapan majelis hakim.

Ia juga mempertanyakan validitas laporan yang dilakukan Termohon II melalui kuasa hukum, tanpa kejelasan identitas dan legalitas tindakan hukum yang dilakukan. Dalam pandangan kuasa hukum pemohon, tindakan tersebut berpotensi menodai institusi Polri.

Menanggapi eksepsi termohon yang menyebut pemohon tidak memiliki legal standing, Indra Kasyanto menyebut dalil tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika pelapor sebagai anggota Polri dianggap memiliki legal standing, maka terlapor juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan praperadilan. Tidak ada asas hukum yang membenarkan perbedaan perlakuan seperti ini,” tambahnya.

Pihak pemohon juga menegaskan bahwa seluruh dalil dalam eksepsi termohon, khususnya pada halaman 3 dan 4, akan mereka bantah secara tuntas dalam agenda pembuktian berikutnya. Mereka menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti valid untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh termohon telah merugikan hak-hak hukum pemohon.

“Sidang akan dilanjutkan besok dan kami akan hadirkan saksi kunci yang mengetahui duduk perkara secara langsung. Kami siap membuktikan semua dalil kami secara yuridis,” pungkas Indra.

Dalam kesempatan terpisah, pihak kuasa hukum pemohon juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang berperan sebagai “makelar” dalam perkara ini, yang justru dinilai sebagai dalang dari permasalahan yang dihadapi oleh pemohon.

“Dugaan kami, justru dia yang mengatur semuanya. Kenapa yang mengumpulkan orang justru dia, sementara klien kami tidak memegang dokumen penting apapun. Itu sebabnya kami juga melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Hanan, SH.

Sidang praperadilan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, mengingat perkara ini menyangkut prosedur penegakan hukum dan integritas institusi. Agenda sidang akan dilanjutkan besok dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak pemohon.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *